Shalat sunnah tasbih sangat dianjurkan untuk diamalkan kalau bisa
dikerjakan sekali dalam sehari, jika tidak mampu, dikerjakan setiap jum'at,
jika tidak mampu, dikerjakan setiap bulan, jika tidak mampu, dikerjakan setiap
tahun sekali. Dan jika masih tidak mampu, maka dikerjakan sekali dalam seumur
hidup. Shalat tasbih ini boleh dilakukan
di malam hari atau siang hari.
Keutamaan shalat tasbih adalah : Allah akan mengampuni dosa-dosa,
baik yang awal dan yang akhir, baik yang telah lalu atau yang akan datang, yang
di sengaja ataupun tidak, yang kecil maupun yang besar, yang samar-samar maupun
yang terang-terangan.
Tata cara mengerjakan shalat tasbih adalah :
A. Niat
shalat tasbih lalu takbiratul ihram
أُصَلِّيْ
سُنَّةَ التَّسْبِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
B. Membaca surat Al-Fatihah dan dilanjutkan membaca surat apa saja dalam Al-Qur'an yang mudah di hafal seperti surat Al-kafiruun
C. Sesudah
membaca surah dilanjutkan dengan membaca tasbih 15 kali
سُبْحَانَ
اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
dan yang terahir di tambah
لاَ حَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّ بِااللهِ اْلعَلِيِّ
اْلعَظِيْمِ
D. Ruku'. Selesai membaca doa ruku, lalu membaca tasbih sebanyak 10 kali seperti di atas
E. I'tidal.
Selesai membaca bacaan dalam i'tidal, lalu membaca tasbih lagi 10 kali.
F. Sujud. Selesai
membaca doa sujud lalu membaca tasbih 10 kali.
G. Duduk
diantara dua sujud. Selesai membaca doa duduk diantara dua sujud, lalu membaca
tasbih 10 kali.
H. Sujud kembali. Selesai membaca doa sujud, lalu membaca
tasbih 10 kali.
I. Duduk
istirahat sebelum berdiri, membaca tasbih 10 kali.
J. Lalu
berdiri untuk melanjutkan rakaat kedua, hal ini dilakukan seperti pada rakaat
pertama, cuma bacaan surat setelah Al-Fatihah bisa dipilih surat yang lain,
seperti surat Al-Ikhlas.
K. Untuk
rakaat kedua, dilakukan seperti rakaat pertama, cuma sebelum salam mambaca
tasbih 10 kali.
Jumlah hitungan tasbih pada setiap rakaat adalah 75 kali. Dan jika
di jumlah bacaan tasbih 4 rakaat maka seluruhnya menjadi 300 bacaan
tasbih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar