Minggu, 17 April 2016

Waktu bangkitnya makmum masbuq





Waktu makmum masbuq bangkit disunnahkan setelah imam selesai mengucapkan salamnya yang kedua. Jadi bukan setelah imam mengucapkan salam yang pertama, namun hendaknya makmum menunggu dulu sampai imam selesai mengucapkan salam yang kedua, setelah itu ia bangkit untuk melengkapi rakaat yang masih kurang.

Dalam hal ini, Imam Nawawi telah menjelaskan :

(فَرْعٌ) اِتَّفَقَ اَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْمَسْبُوْقِ أَنْ لَا يَقُوْمُ لِيَأْتِيَ بِمَا بَقِىَ عَلَيْهِ إِلَّا بَعْدَ فَرَاغِ اْلإِمَاِم مِنَ التَّسْلِيْمَتَيْنِ وَمِمَّنْ صَرَّحَ بِهِ اْلبَغَوِيُّ وَاْلمُتَوَلِّيُ وَآخَرُوْنَ وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ فِي مُخْتَصَرِ اْلبُوَيْطِيِّ
(Suatu cabang masalah), Sahabat-sahabat kami telah sepakat bahwa makmum masbuq disunnahkan tidak berdiri dulu untuk melengkapai rakaat yang masih kurang kecuali setelah imam menyelesaikan dua salam. Di antara ulama yang dengan tegas berfatwa demikian ialah Imam Al-Baghawi, Imam Mutawalli dan para ulama lainnya. Dan Imam Syafi'i pun telah menegaskan hal itu dalam kitabnya, Mukhtashar Al-Buwaithi. (Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Juz III, halaman 483)

1 komentar: