Senin, 02 Mei 2016

Boleh menyetubuhi istri yang sedang hamil atau menyusui



عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيْلَةِ فَنَظَرْتُ فِى الرُّوْمِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيْلُوْنَ أَوْلاَدَهُمْ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا. ثُمَّ سَأَلُوْهُ عَنِ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ
Dari Aisyah dari Judamah binti Wahb saudarinya Ukasyah, dia berkata; Saya hadir waktu Rasulullah bersama orang-orang, sedangkan beliau bersabda: Sungguh saya bertekad untuk melarang ghilah (menyetubuhi istri yang sedang hamil atau menyusui), setelah saya perhatikan orang-orang Romawi dan Persia, mereka melakukan ghilah, ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun. Kemudian mereka bertanya mengenai 'azl, Maka Rasulullah saw menjawab: Itu adalah pembunuhan secara tidak langsung. (H. R.Muslim no. 3638)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar