Membaca surat-surat dalam Al-Qur'an, baik dalam shalat fardhu
ataupun shalat sunnah seperti shalat tarawih, tidak disyaratkan harus dengan
hafalan. Oleh karena itu boleh saja dengan melihat dalam mushaf yang ada di
depannya.
اَلْقِرَاءَةُ
مِنَ الْمُصْحَفِ: فَإِنَّ ذَكْوَانَ مَوْلَى عَائِشَةَ كَانَ يَؤُمُّهَا فِي رَمَضَانَ
مِنَ الْمُصْحَفِ، رَوَاهُ مَالِكٌ. وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ. قَالَ النَّوَوِيُّ:
وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ
(Boleh) membaca Al-Qur'an dari mushaf, karena Dzakwan seorang budak
yang telah dimerdekakan oleh Aisyah sungguh telah mengimami Aisyah pada bulan
Ramadhan sambil melihat mushaf. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik. Dan
inilah madzhab Syafi'i. Imam Nawawi berkata : Seandainya ada orang yang
sekali-kali membolak-balik lembaran kertas mushaf dalam shalatnya, maka tidak
batal shalatnya. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 226)
Namun demikian kami menghimbau kepada segenap kaum muslimin,
khususnya orang yang telah diberi kepercayaan atau tugas untuk menjadi imam
agar rajin menghafal Al-Qur'an, karena jika tidak demikian dihawatirkan orang
tersebut termasuk orang-orang yang di sebut dalam hadits di bawah ini :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّ الَّذِى لَيْسَ فِى جَوْفِهِ شَىْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ كَالْبَيْتِ
الْخَرِبِ
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya
orang yang dalam lambungnya tidak ada hafalan Al-Qur'an, maka orang tersebut
tak ada ubahnya seperti sebuah rumah yang roboh. (H. R. Tirmidzi no. 3161)
Sehubungan dengan pentingnya menghafal surat-surat dalam Al-Qur'an,
Imam Nawawi berkata :
قَالَ أَبُوْ عَاصِمٍ اَلْعُبَادِيُّ فِي كِتَابِهِ الزِّيَادَاتِ اَلْإِشْتِغَالُ
بِحِفْظِ مَا زَادَ عَلَى اْلفَاتِحَةِ مِنَ اْلقُرْآنِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ التَّطَوُّعِ
لِأَنَّ حِفْظَهُ فَرْضُ كِفَايَةٍ
Imam Abu Ashim Al-Ubbadi dalam kitabnya Az-Ziyadat telah berkata :
Menyibukkan diri menghafaal surat-surat selain Al-Fatihah adalah lebih utama
dari pada shalat sunnah, karena menghafalnya itu hukumnya fardhu kifayah.
(Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar