عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ
ذَلِكَ وَقَالَ اِحْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوِ
اتْرُكُوْهُ كُلَّهُ.
Dari Ibnu Umar ra, berkata : Bahwa Nabi saw, melihat anak kecil
yang sebagian kepalanya dicukur dan sebagian yang lain dibiarkan, lalu beliau
melarang mereka (para sahabat), untuk berbuat begitu, beliau bersabda: Cukurlah
seluruh rambut kepala atau biarkan (jangan dicukur sama sekali). (H. R. Abu
Daud no. 4197)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar