Jumat, 24 Juni 2016

Larangan mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ  اِحْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوْهُ كُلَّهُ.

Dari Ibnu Umar ra, berkata : Bahwa Nabi saw, melihat anak kecil yang sebagian kepalanya dicukur dan sebagian yang lain dibiarkan, lalu beliau melarang mereka (para sahabat), untuk berbuat begitu, beliau bersabda: Cukurlah seluruh rambut kepala atau biarkan (jangan dicukur sama sekali). (H. R. Abu Daud no. 4197)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar