Rabu, 17 Agustus 2016

Hutang puasa orang yang meninggal boleh dibayar walinya

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ


Dari Aisyah rah; Bahwa Rasulullah saw bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya. (H. R. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 2784)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar