Aurat perempuan ketika shalat adalah
seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Hal ini berdasarkan
firman Allah :
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (Q.S. 24 An Nuur 31)
Ayat ini ditafsirkan oleh Ibnu Abbas :
وَلَايَظْهَرْنَ مَوَاضِعَ الزِّيْنَةِ، إِلَّا اْلوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ
Dan janganlah
mereka (perempuan) menampakkan perhiasannya kecuali muka dan kedua telapak
tangannya. (Kitab Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq, Juz I, halaman 127)
Berdasarkan ayat Al-Qur'an dan tafsir
para sahabat tersebut, maka Imam Nawawi berfatwa :
وَأَمَّا عَوْرَةُ
الْحُرَّةِ فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا إِلَّا اْلوَجْهَ وَاْلكَفَّيْنِ إِلَى
الْكُوْعَيْنِ
Dan adapun aurat
perempuan itu adalah seluruh badannya kecuali muka dan kedua telapak tangannya
sampai dua pergelangannya. (Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Juz III,
halaman 168)
Yang dimaksud kedua telapak tangan,
apakah bagian dalamnya saja atau juga bagian luarnya? Di bawah ini akan kami
kemukakan fatwa para ulama :
1. Syaikh Muhammd bin Qasim Al-Ghazzi,
mengatakan :
وَعَوْرَةُ
الْحُرَّةِ فِى الصَّلَاةِ مَا سِوَى وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا
إِلَى الْكُوْعَيْنِ
Dan aurat perempuan
merdeka (bukan budak) ketika shalat adalah seluruh badannya kecuali muka dan kedua telapak
tangannya bagian luar dan dalamnya sampai kedua pergelangannya. (Kitab Fathul
Qarib, halaman 13)
2. Syaikh Nawawi An-Bantani, mengatakan
:
وَحُرَّةٍ
غَيْرَ وَجْهٍ وَكَفَّيْنِ ظَهْرًا وَبَطْنًا إِلَى الْكُوْعَيْنِ
Dan (aurat)
perempuan merdeka, selain muka dan kedua telapak tangan bagian luar dan
dalamnya sampai kedua pergelangannya. (Kitab Nihayatuz Zain, halaman 46)
3. Syaikh Muhammad Al-Khatib
Asy-Syarbini, mengatakan :
وَعَوْرَةُ
الْحُرَّةِ مَا سِوَى اْلوَجْهِ وَاْلكَفَّيْنِ ظَهْرِهِمَا وَبَطْنِهِمَا مِنْ
رُؤُوْسِ اْلأَصَابِعِ إِلَى الْكُوْعَيْنِ
Dan aurat perempuan
merdeka adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan bagian
luar dan bagian dalamnya mulai dari ujung-ujung jarinya sampai dua
pergelangannya. (Kitab Mughni Al-Muhtaj, Juz I, halaman 185)
4. Prof. DR. Syaikh Wahbah Musthafa
Az-Zuhaili, mengatakan :
عَوْرَةُ
الْحُرَّةِ - وَمِثْلُهَا الْخُنْثَى - مَا سِوَى اْلوَجْهِ وَاْلكَفَّيْنِ
ظَهْرِهِمَا وَبَطْنِهِمَا مِنْ رُؤُوْسِ اْلأَصَابِعِ إِلَى الْكُوْعَيْنِ
Dan aurat perempuan
merdeka maupun banci, adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak
tangan bagian luar dan bagian dalamnya mulai dari ujung-ujung jarinya sampai
dua pergelangannya. (Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Juz I, halaman 590)
5. Fatwa seluruh ulama madzhab Syafi'i
اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : وَحَدُّ اْلعَوْرَةِ مِنَ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ
جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى شَعْرُهَا النَّازِلُ عَنْ أُذُنَيْهَا وَيُسْتَثْنَى مِنْ
ذَلِكَ اْلوَجْهُ وَاْلكَفَّانِ فَقَطْ ظَاهِرُهُمَا وَبَاطِنُهُمَا
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah
bahwa telapak tangan perempuan ketika shalat boleh terbuka baik bagian dalamnya
maupun bagian luarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar