Kamis, 29 September 2016

Cara bermakmum kepada imam yang shalatnya duduk



Dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih, bahwa di antara rukun-rukun shalat itu adalah berdiri bagi orang yang kuasa atau mampu berdiri.

Walaupun imam duduk karena tidak mampu berdiri, bagi para makmum yang mampu berdiri tetap harus berdiri, tidak boleh duduk mengikuti imam.

Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitabnya Al-Muhadzdzab berkata :

وَيَجُوْزُ لِلْقَائِمِ أَنْ يُصَلِّيَ خَلْفَ الْقَاعِدِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى جَالِسًا وَالنَّاسُ خَلْفَهُ قِيَامُ
Dan boleh (sah) bagi orang yang mampu berdiri shalat dibelakang (bermakmum) kepada imam yang shalatnya duduk, karena Nabi saw pernah shalat sambil duduk, sedangkan manusia (para makmum) di belakangnya berdiri

Imam Nawawi ketika memberikan komentar terhadap penjelasan itu, mengatakan :

هَذَا الْحَدِيْثُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ - وَكَانَتْ هَذِهِ الصَّلَاةُ صَلَاةُ الظُّهْرِ يَوْمَ السَّبْتِ أَوِ الْأَحَدِ تُوُفِّيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ. رَوَاهُ اْلبَيْهَقِيُّ
Hadits ini terdapat dalam kitab shahih Bukhari dan kitab shahih Muslim. Shalat yang dimaksud adalah shalat dhuhur pada hari Sabtu atau Ahad. Nabi saw wafat pada hari Senin.( Riwayat Imam Baihaqi ; Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab Juz IV, halaman 264)

Dengan dasar hadits itulah Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm dengan tegas berfatwa :

وَلَوْ صَلَّى أَحَدٌ يُطِيْقُ اْلقِيَامَ خَلْفَ إِمَامٍ قَاعِدٍ فَقَعَدَ مَعَهُ لَمْ تُجْزِ صَلَاتُهُ
Jika seorang shalat, ia mampu berdiri dan bermakmum kepada imam yang shalatnya duduk, kemudian orang (makmum) itu duduk mengikuti imamnya, maka tidak sah shalatnya. (Kitab Al-Umm, Juz I, halaman 199)

Ada sebagian ulama, seperti Imam Al-Auza'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq dan imam Ibnul Mundzir berpendapat : Bagi makmum, walaupun ia mampu berdiri, tetap harus duduk mengikuti imamnya, tidak boleh berdiri. (Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab Juz IV, halaman 265)

Sebaikknya bagi imam yang sakit sehingga tidak mampu berdiri, jika melihat di atara para makmum ada yang kelihatannya pantas menjadi imam sekalipun muridnya sendiri, agar menyerahkan kepada orang tersebut, jangan mempunyai sifat ananiyah (egois), karena dalam riwayat Bukhari dan Muslim diterangkan, ketika Rasulullah saw sakit, beliau menyuruh Sayyidina Abu Bakar untuk menjadi imam.

Dalam hal ini Imam Syafi'i dalam kitab Mukhtashar Muzani berkata :

وَأُحِبُّ لِلْإِمَامِ إِذَا لَمْ يَسْتَطِعِ الْقِيَامَ فِى الصَّلَاةِ أَنْ يَسْتَخْلِفَ

Dan saya menyukai seorang imam apabila tidak mampu berdiri dalam shlatnya, agar mencari pengganti. (Kitab Mukhtashar Muzani; Hamisy Al-Umm, Juz I, halaman 110)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar