Dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih,
bahwa di antara rukun-rukun shalat itu adalah berdiri bagi orang yang kuasa
atau mampu berdiri.
Walaupun imam duduk karena tidak mampu
berdiri, bagi para makmum yang mampu berdiri tetap harus berdiri, tidak boleh
duduk mengikuti imam.
Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam
kitabnya Al-Muhadzdzab berkata :
وَيَجُوْزُ
لِلْقَائِمِ أَنْ يُصَلِّيَ خَلْفَ الْقَاعِدِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى جَالِسًا وَالنَّاسُ خَلْفَهُ
قِيَامُ
Dan boleh (sah)
bagi orang yang mampu berdiri shalat dibelakang (bermakmum) kepada imam yang
shalatnya duduk, karena Nabi saw pernah shalat sambil duduk, sedangkan manusia
(para makmum) di belakangnya berdiri
Imam Nawawi ketika memberikan komentar
terhadap penjelasan itu, mengatakan :
هَذَا الْحَدِيْثُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ - وَكَانَتْ هَذِهِ الصَّلَاةُ
صَلَاةُ الظُّهْرِ يَوْمَ السَّبْتِ أَوِ الْأَحَدِ تُوُفِّيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ. رَوَاهُ اْلبَيْهَقِيُّ
Hadits ini terdapat
dalam kitab shahih Bukhari dan kitab shahih Muslim. Shalat yang dimaksud adalah
shalat dhuhur pada hari Sabtu atau Ahad. Nabi saw wafat pada hari Senin.(
Riwayat Imam Baihaqi ; Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab Juz IV, halaman 264)
Dengan dasar hadits itulah Imam Syafi'i
dalam kitabnya Al-Umm dengan tegas berfatwa :
وَلَوْ صَلَّى أَحَدٌ يُطِيْقُ اْلقِيَامَ خَلْفَ إِمَامٍ قَاعِدٍ فَقَعَدَ
مَعَهُ لَمْ تُجْزِ صَلَاتُهُ
Jika seorang
shalat, ia mampu berdiri dan bermakmum kepada imam yang shalatnya duduk,
kemudian orang (makmum) itu duduk mengikuti imamnya, maka tidak sah shalatnya.
(Kitab Al-Umm, Juz I, halaman 199)
Sebaikknya bagi imam yang sakit sehingga
tidak mampu berdiri, jika melihat di atara para makmum ada yang kelihatannya
pantas menjadi imam sekalipun muridnya sendiri, agar menyerahkan kepada orang
tersebut, jangan mempunyai sifat ananiyah (egois), karena dalam riwayat
Bukhari dan Muslim diterangkan, ketika Rasulullah saw sakit, beliau menyuruh
Sayyidina Abu Bakar untuk menjadi imam.
Dalam hal ini Imam Syafi'i dalam kitab Mukhtashar
Muzani berkata :
وَأُحِبُّ
لِلْإِمَامِ إِذَا لَمْ يَسْتَطِعِ الْقِيَامَ فِى الصَّلَاةِ أَنْ يَسْتَخْلِفَ
Dan saya menyukai
seorang imam apabila tidak mampu berdiri dalam shlatnya, agar mencari
pengganti. (Kitab Mukhtashar Muzani; Hamisy Al-Umm, Juz I, halaman 110)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar