يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَالْأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. 5 Al Maa-idah
90)
Undian atau kuis di bagi menjadi dua,
ada yang termasuk katagori judi ada yang tidak.
Pergi haji/umrah dari hasil undian atau
kuis yang halal tidak ada persoalan. Sedangkan pergi haji/umrah dari hasil
undian atau kuis yang haram, para fuqaha' (ulama ahli fiqih) berbeda pendapat.
Dalam perspektif fiqih formal (yang
menyangkut hukum), pendapat jumhur (mayoritas) fuqaha' di atas dapat
dibenarkan, mengingat bahwa sah atau tidaknya suatu ibadah itu hanya terkait
dengan terpenuhi atau tidaknya ketentuan formal (syarat, rukun dan lainnya)
ibadah tersebut. Sedang dalam perspektif fiqih spiritual (yang menyangkut
moral), maka uang yang diperoleh secara illegal (haram) yang dipergunakan untuk
ibadaah haji/umrah jelas mengotori ibadahnya dan mengurangi pahalanya atau
bahkan tidak berpahala sama sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar