Imam Syarif Ali Jurjani, dalam kitabnya
menjelaskan :
اَلْخُنْثٰى : فِى اللُّغَةِ مِنَ الْخَنَثِ،
وَهُوَ اللِّيْنُ وَفِى الشَّرِيْعَةِ شَخْصٌ لَهُ آلَتَا الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ
أَوْ لَيْسَ لَهُ شَيْئٌ مِنْهُمَا أَصْلًا
Khuntsa (banci)
menurut bahasa berasal dari kata khanats, artinya lembut atai lemah lembut, sedangkan
pengertian khuntsa menurut syara' ialah seseorang yang mempunyai dua alat
kelamin, yakni kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, atau ia sama sekali
tidak mempunyai kedua-duanya. (Kitab At-Ta'rifat, halaman 101)
Syaikh Nawawi Al-Bantani, dalam kitabnya
menjelaskan :
وَقَالَ مُحَمَّدٌ
سِبْطُ الْمَارِدِيْنِيِّ : وَالْخُنْثٰى الْمُشْكِلُ
قِسْمَانِ قِسْمٌ لَهُ آلَةُ الرِّجَالِ أَيْ مِنَ الذَّكَرِ وَالْبَيْضَتَيْنِ، وَآلَةُ
النِّسَاءِ جَمِيْعًا. وَ قِسْمٌ لَهُ ثَقْبَةٌ يَخْرُجُ مِنْهَا الْبَوْلُ لَا تُشَبِّهُ
آلَةً مِنَ اْلآلَتَيْنِ
Syaikh Muhammad
Sibthul Maridini berkata : Banci yang musykil (sulit kedudukannya) ada dua
macam : Pertama, ada yang mempunyai kelamin laki-laki (yakni dzakar dan kantong
air seni) dan alat kelamin perempuan sekaligus. Yang kedua, hanya mempunyai
satu lubang tempat keluarnya air seni, tidak menyerupai alat kelamin laki-laki
dan tidak pula menyerupai alat kelamin perempuan. (Kitab Kasyifatus Saja,
halaman 89)
Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya,
ketika membahas hal-hal yang membatalkan wudhu beliau berkata :
أَوَّلُ شُرُوْطِ النَّقْضِ بِاللَّمْسِ وَهُوَ أَنْ يَكُوْنَ بَيْنَ
مُخْتَلِفَيْنِ ذُكُوْرَةً وَأُنُوثَةً فَخَرَجَ بذٰلِكَ الرَّجُلَانِ وَاْلمَرْأَتَانِ وَالْخُنْثَيَانِ وَالْخُنْثٰى وَالرَّجُلُ وَالْخُنْثٰى وَالْمَرِأَةُ
Yang pertama dari
syarat-syarat yang membatalkan wudhu dengan sebab bersentuhan kulit ialah
bersentuhan antara dua orang yang berlainan jenis, yaitu laki-laki dan
perempuan. Dikecualikan bersentuhan kulit antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan
dengan perempuan, banci dengan banci, banci dengan laki-laki, dan banci dengan
perempuan. (Kitab Hasyiyah Al-Bajuri, Juz I, halaman 72)
Lebih jelas lagi uraian Syaikh Muhammad
Syarbini Al-Khatib dalam kitabnya menguraikan :
وَالرَّابِعُ مِنْ نَوَاقِضِ اْلوُضُوْءِ لَمْسُ الرَّجُلِ بِبَشَرَتِهِ
الْمَرْأَةَ الْأَجْنَبِيَّةَ أَيْ بَشَرَتَهَا مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ لِقَوْلِهِ تَعَالَى
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ أَيْ لَمَسْتُمْ -- وَخَرَجَ مَا إِذَا كَانَ عَلَى الْبَشَرَةِ حَائِلٌ وَلَوْ رَقِيْقًا -- وَبِالرَّجُلِ وِالْمَرْأَةِ
الرَّجُلَانِ وَالْمَرْأَتَانِ وَالْخُنْثَيَانِ وَالْخُنْثٰى مَعَ الرَّجُلِ أَوِ الْمَرْأَةِ
وَلَوْ بِشَهْوَةٍ
(Yang keempat dari hal-hal yang membatalkan
wudhu ialah bensentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan
mahram tanpa ada penghalang atau penutup, berdasarkan firman Allah ta'ala :
Atau kamu bersentuhan kulit dengan perempuan. Dikecualikan jika terdapat
penghalang atau penutup pada kulitnya, sekalipun yang menutupinya itu tipis,
bersentuhan kulit laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, banci
dengan banci, banci dengan laki-laki atau dengan perempuan, sekalipun disertai
nafsu birahi. (Al-Iqna', Juz I, halaman 53)
Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya
yang lain, mengataakan :
أَنَّ اللَّمْسَ نَاقِضٌ بِشُرُوطِ خَمْسَةٍ : أَحَدُهَا أَنْ يَكُوْنَ
بَيْنَ مُخْتَلِفَيْنِ ذُكُوْرَةً وَأُنُوْثَةً، فَلَا نَقْضَ بَيْنَ ذَكَرَيْنِ
وَلَا بَيْنَ أُنْثَيَيْنِ وَلَا بَيْنَ أَحَدِهِمَا وَخُنْثٰى لِاحْتِمَالِ أَنْ يَكُوْنَ مِثْلَهُ
Sesungguhnya
bersentuhan kulit yang membatalkan wudhu dikarenakan lima syarat : Pertama,
berlainan jenis, yaitu laki-laki dengan perempuan.Tidak batal wudhu karena
bersentuhan kulit laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan
bersentuhan kulit laki-laki atau perempuan dengan banci karena mungkin saja
keadaan banci itu sama dengannya. (Kitab Nihayatuz Zain, halaman 27)
Berdasarkan fatwa para ulama tersebut di
atas, jelas bahwa bersentuhan kulit laki-laki atau perempuan dengan banci tidak
membatalkan wudhu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar