Mantan mertua menikah dengan mantan menantu itu hukumnya tidak boleh
(haram) karena menantu itu termasuk dalam katagori Al-Muharramaat
(wanita-wanita yang haram untuk dinikahi), Dalam Al-Qur'an disebutkan :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ .... وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu
....... (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), (Q.S. 4
An Nisaa' 23)
Imam Al-Qadhi Abu Syuja' Ahmad bin
Al-Husain Al-Ashfahani berkata :
وَأَرْبَعٌ
بِالْمُصَاهَرَةِ : أُمُّ الزَّوْجَةِ وَالرَّبِيْبَةُ إِذَا دَخَلَ بِالْأُمِّ وَزَوْجَةُ
الْأَبِ وَزَوْجَةُ الْإِبْنِ
Imam Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi,
setelah mengutip penjelasan Imam Al-Ashfahani tersebut, menambahkan penjelasan
berikut ini :
وَالْمُحَرَّمَاتُ
السَّابِقَةُ حُرْمَتُهَا عَلَى التَّأْبِيْدِ
Dan wanita-wanita
yang haram dinikahi tadi, haramnya itu untuk selama-lamanya. (Kitab Fatul
Qarib, halaman 45)
Lebih jelas lagi dikatakan oleh Imam
Ibrahim bin Muhammad Al-Bajuri, ketika mengomentari ucapan Imam Al-Ashfahani
mengenai zaujatul ibni (menantu) : Haram hukumnya seseorang mengawini bekas
menantunya sekalipun anaknya itu belum pernah berhubungan suami istri dengan
wanita tersebut berdasarkan hukum yang terkandung dalam firman Allah : (dan
diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu). (Kitab Hasyiyah
Al-Bajuri, Juz I, halaman 117)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar