Selasa, 18 Oktober 2016

Hukum Mantan Mertua Menikah Dengan Mantan Menantu



Mantan mertua menikah dengan mantan menantu itu hukumnya tidak boleh (haram) karena menantu itu termasuk dalam katagori Al-Muharramaat (wanita-wanita yang haram untuk dinikahi), Dalam Al-Qur'an disebutkan :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ .... وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu ....... (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), (Q.S. 4 An Nisaa' 23)

Imam Al-Qadhi Abu Syuja' Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani berkata :

وَأَرْبَعٌ بِالْمُصَاهَرَةِ : أُمُّ الزَّوْجَةِ وَالرَّبِيْبَةُ إِذَا دَخَلَ بِالْأُمِّ وَزَوْجَةُ الْأَبِ وَزَوْجَةُ الْإِبْنِ
Ada empat wanita (yang haram dinikahi) dengan sebab adanya perkawinan : Mertua, anak tiri jika ia telah berhubungan suami istri dengan ibunya, ibu tiri, dan menantu. (Kitab Al-Ghayah Wat-Taqrib, halaman 30)

Imam Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, setelah mengutip penjelasan Imam Al-Ashfahani tersebut, menambahkan penjelasan berikut ini :

وَالْمُحَرَّمَاتُ السَّابِقَةُ حُرْمَتُهَا عَلَى التَّأْبِيْدِ
Dan wanita-wanita yang haram dinikahi tadi, haramnya itu untuk selama-lamanya. (Kitab Fatul Qarib, halaman 45)


Lebih jelas lagi dikatakan oleh Imam Ibrahim bin Muhammad Al-Bajuri, ketika mengomentari ucapan Imam Al-Ashfahani mengenai zaujatul ibni (menantu) : Haram hukumnya seseorang mengawini bekas menantunya sekalipun anaknya itu belum pernah berhubungan suami istri dengan wanita tersebut berdasarkan hukum yang terkandung dalam firman Allah : (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu). (Kitab Hasyiyah Al-Bajuri, Juz I, halaman 117)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar