
Dari
Ibnu Abbas rahm mengatakan; Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan berujar;
Saudariku bernadzar untuk menunaikan haji, namun terburu meninggal. Maka Nabi saw
bertanya: Kalaulah dia mempunyai hutang, apakah kamu berkewajiban melunasinya? Iya,
jawabnya. Nabi saw melanjutkan: Maka Lunasilah (hutang) kepada Allah, karena ia
lebih berhak untuk dipenuhi. (H. R. Bukhari no. 6699)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar