
Dari
Sa'id bin Al-Harits, bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar rahm berkata; Bukankah
mereka dilarang dari nadzar? Sebab Nabi saw bersabda: Sesungguhnya nadzar tidak
bisa menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya, hanyasanya
nadzar dikeluarkan dari orang bakhil. (H. R. Bukhari no. 6692)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar