Rabu, 23 November 2016

Bolehkah qurban atau aqiqah dengan kambing betina



Boleh atau sah hukumnya berqurban atau aqiqah dengan binatang betina. Imam Nawawi dengan tegas menerangkan :

وَيَجُوْزُ فِيْهَا اَلذَّكَرُ وَاْلأُنْثَى
Dan boleh (berqurban) dengan binatang jantan dan betina. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz VIII, halaman 393)

Selanjutnya beliau mengatakan :

يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْأُنْثَى بِالْإِجْمَاعِ
Hukumnya sah berqurban dengan binatang jantang dan betina berdasarkan ijma para ulama. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz VIII, halaman 397)

Yang dijadikan dasar hukum para ulama atas boleh sahnya berqurban atau aqiqah dengan binatang betina karena dalam Al-Qur'an dan hadits tidak disebutkan pelarangannya.

Dalam Al-Qur'an disebutkan :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.  (Q.S. 108 Al Kautsar 2)

Dalam hadits disebutkan :

عُبَيْدَ بْنَ فَيْرُوْزَ قَالَ قُلْتُ لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ حَدِّثْنِى بِمَا كَرِهَ أَوْ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْأَضَاحِىِّ. فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَكَذَا بِيَدِهِ وَيَدِى أَقْصَرُ مِنْ يَدِهِ أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِى الأَضَاحِىِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِى لاَ تُنْقِى
Ubaid bin Fairuz berkata, Saya berkata kepada Al-Barra' bin Azib, Bacakanlah kepadaku hadits tentang apa yang dibenci atau dilarang oleh Rasulullah saw dari hewan kurban!  Al-Barra' menjawab, Rasulullah saw bersabda seperti ini -sambil memperagakan dengan tangannya, dan tanganku lebih pendek dari tangan beliau- beliau katakan: Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan kurban; hewan yang matanya buta sebelah dan kebutaannya itu nampak jelas, hewan yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincangnya dan yang patah sumsumnya (kurus). (H. R. Ibnu Majah no. 3264, Nasa'i no. 4381 dan lainnya)

أَنَّ أُمَّ كُرْزٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعَقِيْقَةِ فَقَالَ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ وَاحِدَةٌ وَلاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
Bahwa Ummu Kurz mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya Rasulullah saw tentang aqiqah. Rasulullah saw lalu menjawab: Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dan tidak ada masalah bagi kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina. (H. R. Tirmidzi no. 1599)

Imam Asy-Syaukani, ketika mengomentari hadits di atas,berkata :

قَوْلُهُ : ( وَلَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَوْ إنَاثًا ) فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ ذُكُوْرِ الْغَنَمِ وَإِنَاثِهَا
Sabda Nabi saw : Dan tidak ada masalah bagi kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina dapat dijadikan dalil bahwa sahnya aqiqah itu tidak ada bedanya antara kambing jantan dan kambing betina. (Kitab Nailul Authar, Juz VII, halaman 158)

Imam Nawawi berpendapat :

وَإِذَا جَازَ ذَلِكَ فِي اْلعَقِيْقَةِ بِهَذَا اْلخَبَرِ دَلَّ عَلَى جَوَازِهِ فِي اْلأُضْحِيَّةِ

Dan jika beraqiqah diperbolehkan dengan binatang tersebut (jantan atau betina) dengan alasan hadits ini, maka menunjukkan pula kebolehannya untuk berqurban. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz VIII, halaman 393)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar