Boleh
atau sah hukumnya berqurban atau aqiqah dengan binatang betina. Imam Nawawi
dengan tegas menerangkan :
وَيَجُوْزُ فِيْهَا اَلذَّكَرُ وَاْلأُنْثَى
Dan boleh (berqurban) dengan binatang jantan dan betina. (Kitab
Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz VIII, halaman 393)
Selanjutnya
beliau mengatakan :
يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْأُنْثَى بِالْإِجْمَاعِ
Hukumnya sah berqurban dengan binatang jantang dan betina
berdasarkan ijma para ulama. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz VIII,
halaman 397)
Yang
dijadikan dasar hukum para ulama atas boleh sahnya berqurban atau aqiqah dengan
binatang betina karena dalam Al-Qur'an dan hadits tidak disebutkan
pelarangannya.
Dalam
Al-Qur'an disebutkan :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan
berkorbanlah. (Q.S. 108 Al Kautsar 2)
Dalam
hadits disebutkan :
عُبَيْدَ بْنَ فَيْرُوْزَ قَالَ قُلْتُ لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ حَدِّثْنِى
بِمَا كَرِهَ أَوْ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ
الْأَضَاحِىِّ. فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
هَكَذَا بِيَدِهِ وَيَدِى أَقْصَرُ مِنْ يَدِهِ أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِى
الأَضَاحِىِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ
مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِى لاَ
تُنْقِى
Ubaid bin Fairuz berkata, Saya berkata kepada Al-Barra' bin Azib,
Bacakanlah kepadaku hadits tentang apa yang dibenci atau dilarang oleh
Rasulullah saw dari hewan kurban! Al-Barra'
menjawab, Rasulullah saw bersabda seperti ini -sambil memperagakan dengan
tangannya, dan tanganku lebih pendek dari tangan beliau- beliau katakan: Empat jenis
yang tidak bisa dijadikan hewan kurban; hewan yang matanya buta sebelah dan
kebutaannya itu nampak jelas, hewan yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas
pincangnya dan yang patah sumsumnya (kurus). (H. R. Ibnu Majah no. 3264, Nasa'i
no. 4381 dan lainnya)
أَنَّ أُمَّ كُرْزٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعَقِيْقَةِ فَقَالَ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ
وَعَنِ الْجَارِيَةِ وَاحِدَةٌ وَلاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
Bahwa Ummu Kurz mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya
Rasulullah saw tentang aqiqah. Rasulullah saw lalu menjawab: Dua ekor kambing
untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dan tidak ada masalah
bagi kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina. (H. R. Tirmidzi no.
1599)
Imam
Asy-Syaukani, ketika mengomentari hadits di atas,berkata :
قَوْلُهُ : ( وَلَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَوْ إنَاثًا ) فِيْهِ
دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ ذُكُوْرِ الْغَنَمِ وَإِنَاثِهَا
Sabda Nabi saw : Dan tidak ada masalah bagi kalian apakah kambing
tersebut jantan atau betina dapat dijadikan dalil bahwa sahnya aqiqah itu tidak
ada bedanya antara kambing jantan dan kambing betina. (Kitab Nailul Authar, Juz
VII, halaman 158)
Imam
Nawawi berpendapat :
وَإِذَا جَازَ ذَلِكَ فِي اْلعَقِيْقَةِ بِهَذَا اْلخَبَرِ دَلَّ عَلَى
جَوَازِهِ فِي اْلأُضْحِيَّةِ
Dan jika beraqiqah diperbolehkan dengan binatang tersebut (jantan
atau betina) dengan alasan hadits ini, maka menunjukkan pula kebolehannya untuk
berqurban. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz VIII, halaman 393)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar