Berkenaan
dengan ini Allah telah berfirman :
يَا بَنِي اٰدَمَ خُذُواْ زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
indah di setiap (memasuki) mesjid, (Q.S. 7 Al A'raaf 31)
Sayyid
Sabiq, ketika menjelaskan ayat di atas, berkata :
وَاْلمُرَادُ بِالزِّيْنَةِ مَا يَسْتُرُ الْعَوْرَةَ، وَالْمَسْجِدُ:
اَلصَّلَاةَ، أَيْ أُسْتُرُوْا عَوْرَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
Yang dimaksud dengan zina atau hiasan ialah yang dapat menutupi
aurat, dan yang dimaksud dengan masjid ialah shalat. Berarti, tutuplah auratmu
ketika setiap shalat. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 125)
Syaikh
Muhammad Ali Ash-Shabuni, ketika menafsirkan ayat di atas, berkata :
أَيْ إِلْبَسُوْا
أَفْخَرَ ثِيَابِكُمْ وَأَطْهَرَهَا عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ أَوْ طَوَافٍ
Pakailah pakaianmu yang paling indah dan paling suci ketika setiap
shalat atau thawaf. (Kitab Shafwatut Tafaasiir, Juz I, halaman 106)
عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَالَ لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
Dari Aisyah, dari Nabi saw,
bahwasanya beliau bersabda : Allah tidak akan menerima shalat seorang
wanita yang telah haid (baligh), kecuali (shalatnya) memakai jilbab atau mukena.
(H. R. Abu Daud no. 641, Ibnu Majah no. 699)
Berdasarkan
keterangan di atas, dapat kita pahami baik laki-laki maupun permpuan ketika
shalat diperintahkan menutup aurat, menggunakan pakaian yang paling suci, dan
tidak terdapat keterangan agar memakai pakaian dengan warna tertentu.
Jadi
boleh saja seorang wanita ketika shalat memakai mukena selain warna putih,
dengan syarat :
a.
Mukena itu dapat menutup seluruh aurat
Sayyid
Sabiq berkata dalam kitabnya :
اَلْوَاجِبُ مِنَ الثِّيَابِ مَا يَسْتُرُ الْعَوْرَةَ
Yang wajib dalam pakaian (ketika shalat) ialah pakaian apa saja
yang dapat menutup aurat. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 127)
b.
Mukena itu tidak terlalu tipis
Syaikh
Ibnu Naqil Al-Mishri berkata dalam kitabnya :
وَشَرْطُ
السَّاتِرِ أَنْ يَمْنَعَ لَوْنَ اْلبَشَرَةِ
Adapun syarat penutup aurat itu ialah agar dapat mencegah atau
menghalangi terlihat warna kulit. (kitab 'Umdatus Saalik, halaman 11)
c.
Mukena itu harus benar-benar suci
Syaikh
Mukammad bin Qasim Al-Ghazzi berkata dalam kitabnya :
وَسَتْرُ الْعَوْرَةِ
بِلِبَاسٍ طَاهِرٍ
Dan (di antara syarat sahnya shalat) ialah menutup aurat dengan
pakaian yang suci. (Kitab Fathul qarib, halaman 13)
Sekalipun
para ulama tidak mewajibkan memakai mukena berwarna putih, tetapi mereka
berpendapat bahwa baik pria maupun wanita ketika shalat sebaiknya dan lebih
afdhal memakai pakaian warna putih
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ
ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ
الإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ.
Dari Ibnu
Abbas, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Pakailah pakaian kalian yang
berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian putih adalah pakaian terbaik
kalian, dan kafankanlah dengannya orang-orang mati kalian, dan sesungguhnya
sebaik-baik celak kalian memakai itsmid. Karena sesungguhnya itsmid itu dapat
mencerahkan pandangan mata dan menumbuhkan rambut. (H. R. Abu Daud no. 3880,
Tirmidzi no. 1010 dan lainnya)
عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّ أَحْسَنَ مَا زُرْتُمُ اللهِ بِهِ فِى قُبُوْرِكُمْ
وَمَسَاجِدِكُمُ الْبَيَاضُ
Dari Abu Darda' ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya
sebaik-baik pakaianmu ketika kembali kepada Allah di kuburanmu (kain kafan) dan
ketika (beribadah) di masjid-masjidmu adalah kain berwarna putih. (H. R. Ibnu
Majah no. 3697)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar