Shalat
jenazah setelah shalat asar, hukumnya adalah boleh dengan ijma' para ulama.
Imam Nawawi dalam kitabnya menjelaskan :
قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى إِبَاحَةِ
صَلَاةِ الْجَنَائِزِ بَعْدَ الصُّبْحِ وَاْلعَصْرِ
Imam Ibnu Mundzir berkata : Umat Islam telah sepakat bahwa boleh
menyalatkan jenazah setelah shalat subuh dan asar. (Kitab Al-Majmu' Syarah
Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 172)
تَجُوْزُ صَلَاةُ الْجَنَازَةِ فِي كُلِّ الْأَوْقَاتِ وَلَا تَكْرَهُ
فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ لِأَنَّهَا ذَاتُ سَبَبٍ
Boleh hukumnya shalat henazah di setiap waktu dan tidak dimakruhkan
pada waktu-waktu yang dilarang shalat, karena shalat jenazah itu termasuk
shalat yang mempunyai sebab tertentu. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab,
Juz V, halaman 213)
Adapun
dalil yang digunakan oleh para ulama yang memperbolehkan seseorang melakukan
shalat setelah shalat asar karena ada
sebab-sebab tertentu adalah hadits Nabi saw :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ شَغَلَنِى نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ
عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ
Dari Ummu Salamah : Nabi saw pernah shalat sunnah dua rakaat
setelah shalat asar dan beliau bersabda : Orang-orang dari Qabilah Abdul Qais
telah menyibukkan aku dengan dua rakaat ba'diyah dzuhur. (H. R. Bukhari no. 33)
Memang
ada hadits yang melarang shalat sesudah shalat asar, yaitu :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنِ
الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ.
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw telah melarang shalat
setelah shalat asar hingga matahari terbenam dan beliau melarang pula shalat
setelah shalat subuh hinggaa matahari terbit. (H. R. Muslim no. 1957)
Akan
tetapi para ulama memberikan jawaban terhadap hadits tersebut sebagai berikut :
إِنَّ النَّهْيَ عَنِ الصَّلَاةِ فِي هَذِهِ الْأَوْقَاتِ إِنَّمَا هُوَ
عَنْ صَلَاةٍ لَا سَبَبَ لَهَا فَأَمَّا مَا لَهَا سَبَبٌ فَلَا كَرَاهَةَ فِيْهَا ..... فِعْلُ الْمَنْذُوْرَةِ وَصَلَاةُ الْجَنَازَةِ
Larangan melakukan shalat pada waktu-waktu tersebut ditujukan bagi
shalat yang tidak mempunyai sebab tertentu. Kalau mempunyai sebab tertentu, maka
tidak makruh shalat...... dan ia boleh melakukan shalat nadzar dan shalat
jenazah. (Kitab Al-Majmu' Syarah
Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 170)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar