عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ
بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَمَا أَنْفَقَتْ
مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya
Rasulullah saw bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa
(sunnah) sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak
boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya kecuali dengan seizinnya.
Dan sesuatu yang ia infakkan tanpa seizinnya, maka setengahnya (pahala) harus
dikembalikan pada suaminya. (H. R. Bukhari no. 5195)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar