Apabila
air sedikit kejatuhan bangkai jangkrik/semut asalkan tidak mengubah keadaan
air, maka status hukum air tersebut tetap masih suci dan mensucikan.
Imam
Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Al-Ghazi yang dikenal dengan sebutan Imam Muhammad Al-Ghazi dalam
kitabnya menjelaskan :
(وَ) إِلَّا (مَا) أَيْ (لَانَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ)
كَذُبَابٍ وَنَمْلٍ (إِذَا وَقَعَ فِى الْإِنَاءِ وَمَاتَ فِيْهِ فَإِنَّهُ لَا يُنَجِّسُهُ)
Dan kecuali sesuatu (binatang) yang darahnya tidak mengalir seperti
lalat dan semut jika hinggap ke dalam bejana dan mati di dalamnya maka
sesungguhnya dia tidak manajiskan air tersebut. (Kitab Fathul Qarib, halaman
10).
Keterangan
ulama di atas berdasarkan hadits di bawah ini :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى
إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى
أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى اْلآخَرِ دَاءً
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Jika ada
seekor lalat hinggap ke dalam minuman salah seorang di antara kalian maka
hendaknya ia membenamkannya kemudian membuangnya, karena sesungguhnya di salah
satu dari kedua sayapnya mengandung obat dan di sayap yang lain mengandung
penyakit. (H. R. Bukhari no. 5782)
Imam
Asy-Syaukani memberikan komentar dalam kitabnya :
وَاسْتَدَلَّ
بِالْحَدِيْثِ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْقَلِيْلَ لَايُنَجِّسَ بِمَوْتِ مَالَانَفْسَ
لَهُ سَائِلَةٌ فِيْهِ
Dan ulama telah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa air yang
sedikit itu tidak menjadi najis karena kejatuhan bangkai binatang yang tidak
mengalir darahnya. (Kitab Nailul Autthar, Juz I, halaman 68)
Syaikh
DR. Musthafa Daibul Bagha dalam kitabnya menjelaskan:
وَوَجْهُ الْإِسْتِدْلَالِ
: أَنَّهُ لَوْ كَانَ يُنَجِّسُهُ لَمْ يَأْمُرْ بِغَمْسِهِ، وَقِيْسَ بِالذُّبَابِ
كُلُّ مَا فِى مَعْنَاهُ مِنْ كُلِّ مَيْتَةٍ لَايَسِيْلُ دَمُهَا
Adapun cara (ulama) mengambil dalil (dari hadits tersebut) adalah
jika lalat tersebut menajiskan tentu (Rasulullah) tidak akan menyuruh
membenamkannya, dan segala sesuatu yang terdapat dalam pengertian bangkai
binatang yang tidak mengalir darahnya hukumnya disamakan dengan lalat. (Kitab
At-Tadzhib Fi Adillati matnil Ghaya Wat-Taqrib, Juz I, halaman 32)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar