Dalam
mengusung jenazah ke kuburan, tidak ada nash yang jelas dan tegas, baik dari
Al-Qur'an maupun dari hadits, apakah harus mendahulukan kepala atau kakinya
حَمْلُ الْمَيِّتِ لَيْسَ لَهُ كَيْفِيَّةٌ مُعَيَّنَةٌ فَيَجُوْزُ أَنْ
يَحْمِلَهُ أَرْبَعَةُ أَشْخَاصٍ وَثَلَاثَةٌ وَاثْنَانِ بِلَا كَرَاهَةٍ وَلَا يُتَعَيَّنُ
اْلبَدْءُ بِنَاحِيَةٍ مِنَ السَّرِيْرِ - اَلنَّعْشِ - وَالتَّعَيُّنُ مِنَ اْلبِدَعِ
Mengusung mayat (jenazah) itu tidak ada cara yang tertentu. Karena
itu, boleh mengusungnya sebanyak empat orang, tiga orang, dan dua orang, tidak
makruh. Dan tidak ada ketentuan dari arah mana memulai mengusung keranda itu,
dan menentukan hal itu termasuk perbuatan bid'ah. (Kitab Al-Fiqhu 'Alal
Madzahibil Arba'ah, juz I, halaman 531)
Syaikh
Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya mengungkapkan juga keterangan dari para ulama
madzhab Maliki itu dengan redaksi sedikit berbeda, yaitu :
لَيْسَ فِى
حَمْلِ الْجَنَازَةِ تَرْتِيْبٌ مُعَيَّنٌ عَلَى الْمَشْهُوْرِ، فَيَجُوْزُ
اْلبَدْءُ فِى حَمْلِ السَّرِيْرِ بِأَيِّ نَاحِيَةٍ بِلَا تَعْيِيْنٍ، قَالَ
خَلِيْلٌ : وَاْلمُعَيَّنُ مُبْتَدِعٌ لِأَنَّهُ عَيَّنَ مَالَا أَصْلَ لَهُ فِى
الشَّرْعِ
Menurut pendapat yang masyhur mengenai mengusung jenazah, tidak ada
aturan yang pasti. Karena itu, boleh memulai mengusung keranda dari arah mana
saja maunya, tanpa ada ketentuan yang khusus. Imam Khalil berkata : Orang yang
menentukannya adalah pelaku bid'ah, karena ia telah menentukan sesuatu yang
tidak ada dasarnya dari agama. (Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz II,
halaman 512)
Namun,
ada ulama yang berkata bahwa sebaiknya mengusung jenazah itu arah kepalanya
dulu. Hal ini tidaklah suatu keharusan hanya anjuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar