Hukum
bersalaman (mushafahah) setelah shalat berjamaah ada dua alternatif. Jika
seseorang (A) sebelum shalat telah bersalaman dengan orang lain (B), maka
hukumnya adalah mubah (tidak sunnah dan tidak makruh), namun jika sebelum
shalat si A dengan si B tadi belum bersalaman, maka bersalaman itu hukumnya
sunnah. Bahkan ada ulama yang berpendapat, baik sebelum shalat belum bersalaman
ataupun sudah bersalaman, tetap bersalaman setelah shalat itu hukumnya sunnah.
Imam
Hamzah An-Nasyiri dan ulama lainnya syaikh Ibnu Allan Ash-Shiddiqi berfatwa :
وَأَفْتَى حَمْزَةُ
النَّاشِرِيُّ وَغَيْرُهُ بِاسْتِحْبَابِهَا عَقِبَ الصَّلَوَاتِ مُطْلَقًا أَيْ وَإِنْ
صَافَحَهُ قَبْلَهُ لِأَنَّ الصَّلَاةَ غَيْبِيَّةٌ حُكْمِيَّةٌ فَتُلْحَقُ بِالْغَيْبِيَّةِ
الْحِسِّيَّةِ
Imam Hamzah An-Nasyiri dan lain-lain telah menfatwakan sunnah bersalaman
seusai shalat lima
waktu secara mutlak, maksudnya sekalipun ia telah bersalaman dengan orang lain
sebelum shalat, karena shalat itu merupakan gaib secara hukmi (non indrawi), maka
hukumnya disamakan dengan goib secara hissi (indrawi). (Kitab Al-Futuhatur
Rabbaniyyah, Juz V, halaman 397)
Imam
Nawawi mengatakan :
وَالْمُخْتَارُ أَنْ يُقَالَ اِنْ صَافَحَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ
الصَّلَاةِ فَمُبَاحَةٌ كَمَا ذَكَرَنَا وَاِنْ صَافَحَ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ قَبْلَ
الصَّلَاةِ عِنْدَ الِّلقَاءِ فَسُنَّةٌ بِالْإِجْمَاعِ لِلْأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ
Dan pendapat yang terpilih dikatakan bahwa apabila seseorang telah
bersalaman dengan temannya sebelum shalat, maka bersalaman setelah shalat itu
hukumnya mubah, namun jika ia bersalaman dengan temannya, padahal ketika ia
bertemu dengan temannya sebelum shalat belum bersalaman, maka hukumnya adalah
sunnah dengan ijma' (kebulatan pendapat ulama) berdasarkan beberapa hadits yang
shahih. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz III, halaman 488)
Hadits
yang menjelaskan sunnahnya bersalaman adalah sebagai berikut :
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ
مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ
يَتَفَرَّقَا
Dari Barra
bin bin Azib ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Tidaklah dua
orang muslim bertemu, kemudian keduanya bersalaman, kecuali diampuni dosa
keduanya sebelum mereka berpisah. (H. R. Ibnu Majah no. 3734)
BACA JUGA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar