Bulu
ayam diambil dari seekor ayang yang masih hidup, tidak dipandang najis, tetapi
ulama memandangnya suci, karena bulu tersebut diambil dari binatang yang dagingnya
halal dimakan dan hal ini sudah merupakan ijma' (kesepakatan pendapat) ulama.
Imam
Nawawi dalam kitabnya menjelaskan :
إِذَا جُزَّ شَعْرٌ أَوْ صُوْفٌ أَوْ وَبَرٌ مِنْ مَأْكُوْلِ الَّلحْمِ
فَهُوَ طَاهِرٌ بِنَصِّ اْلقُرْآنِ وَاِجْمَاعِ اْلاُمَّةِ
Apabila dipotong rambut atau bulu (baik yang halus maupun yang
kasar) dari binatang yang dagingnya halam dimakan, maka dia itu (hukumnya) suci
dengan nash Al-Qur'an dan ijma' ulama. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab,
Juz I, halaman 241)
Syaikh
Abdurrahman bin Saqaf bin Husain As-Saqaf Al-Alawi Asy-Syafi'i dalam kitabnya
menerangkan :
وَالْجُزْءُ
الْمُنْفَصِلُ مِنَ الْحَيَوَانِ اْلحَيِّ نَجَسٌ غَيْرَ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَاْلآدَمِيِّ،
لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا قُطِعَ مِنَ
الْبَهِيْمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ
Dan bagian yang terpisah dari binatang yang hidup, adalah najis, kecuali
ikan, belalang dan manusia. Karena ada sebuah hadits yang diriwayatkan bahwa
Nabi saw bersabda : Sesuatu yang terputus dari seekor binatang padahal ia masih
hidup, maka dia itu (dipandang) bangkai. (H. R. Abu Daud no. 2860, Tirmidzi no.
1555). (Kitab Al-Halaqatur Rabi'ah minad Durusil Fiqhiyah, halaman 29)
Kemudian
pada halaman yang sama beliau menambahkan penjelasan :
وَشَعْرُ الْمَأْكُوْلِ
وَصُوْفُهُ وَوَبَرُهُ وَرِيْشُهُ طَاهِرَاتٌ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا
وَأَشْعَارِهَا أَثَاثاً وَمَتَاعًا إِلَى حِيْنٍ
Dan adapun rambut
binatang yang halal dimakan dagingnya dan bulunya (bulu domba, bulu unta dan
bulu burung) adalah (hukumnya) suci, berdasarkan firman Allah swt : dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba,
bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu
pakai) sampai waktu (tertentu). (Q.S. 16 An-Nahl 80). (Kitab
Al-Halaqatur Rabi'ah minad Durusil Fiqhiyah, halaman 29)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar