Apabila
seseorang shalat fardhu (bukan shalat qadha), kemudian ia mengetahui ada orang
yang sedang shalat berjamaah, dan ia belum berdiri untuk rakaat yang ketiga,
maka hukumnya boleh bahkan sunnah, merubah niat yang tadinya shalat fardhu
kepada shalat sunnah (menurut kebanyakan ulama hanya shalat sunnah mutlak)
Jadi
setelah shalat dua rakaat itu lalu ia membaca salam dan langsung mengikuti
shalat jamaah yang sedang dilakukan orang di sekitarnya.
Syaikh
Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya
menyebutkan :
وَنُدِبَ لِمُنْفَرِدٍ رَأَى جَمَاعَةً مَشْرُوْعَةً أَنْ يُقَلِّبَ فَرْضَهُ
الْحَاضِرَ لَا اْلفَائِتَ نَفْلًا مُطْلَقًا، وَيُسَلِّمُ مِنْ رَكْعَتَيْنِ إِذَا
لَمْ يَقُمْ لِثَالِثَةٍ، ثُمَّ يَدْخُلَ فِي الْجَمَاعَةِ
Dan disunnahkan bagi orang yang shalat fardhu sendirian yang
melihat orang lain yang sedang shalat berjamaah yang disyariatkan agar merubah
shalat fardhunya yang ada, bukan shalat qadha, kepada shalat sunnah mutlak dan
ia membaca salam setelah shalat dua rakaat jika belum berdiri untuk rakaat yang
ketiga, kemudian ia masuk untuk mengikuti shalat berjamaah. (Kitab Fathul
Mu'in, halaman 29)
Dari tertentu menjadi
tertentu, seperti merubah niat dari shalat dhuhur menjadi shalat ashar, dalam
keadaan ini maka batal shalat dhuhurnya dikarenakan telah dialihkan dan tidak
sah pula shalat asharnya dikarenakan orang itu tidak meniatkannya sejak
memulainya karena itu diwajibkan baginya untuk mengqadha kedua shalat itu.
Dari mutlak menjadi
tertentu, seperti seseorang yang shalat sunnah mutlak kemudian merubah niatnya
menjadi sunnah tertentu, misalnya merubahnya menjadi shalat rawatib, maka
shalat rawatibnya tidaklah sah dikarenakan dia tidak meniatkannya sejak awal.
Dari tertentu menjadi
mutlak, seperti seorang yang berniat shalat rawatib Dhuhur kemudian ia ingin
menjadikannya shalat sunnah mutlak maka ini sah dan shalatnya tidak batal, akan
tetapi shalat rawatibnya tidak sah karena ia telah merubah niat darinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar