Rabu, 18 Januari 2017

Hukum merubah niat dalam shalat



Apabila seseorang shalat fardhu (bukan shalat qadha), kemudian ia mengetahui ada orang yang sedang shalat berjamaah, dan ia belum berdiri untuk rakaat yang ketiga, maka hukumnya boleh bahkan sunnah, merubah niat yang tadinya shalat fardhu kepada shalat sunnah (menurut kebanyakan ulama hanya shalat sunnah mutlak)

Jadi setelah shalat dua rakaat itu lalu ia membaca salam dan langsung mengikuti shalat jamaah yang sedang dilakukan orang di sekitarnya.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya  menyebutkan :

وَنُدِبَ لِمُنْفَرِدٍ رَأَى جَمَاعَةً مَشْرُوْعَةً أَنْ يُقَلِّبَ فَرْضَهُ الْحَاضِرَ لَا اْلفَائِتَ نَفْلًا مُطْلَقًا، وَيُسَلِّمُ مِنْ رَكْعَتَيْنِ إِذَا لَمْ يَقُمْ لِثَالِثَةٍ، ثُمَّ يَدْخُلَ فِي الْجَمَاعَةِ
Dan disunnahkan bagi orang yang shalat fardhu sendirian yang melihat orang lain yang sedang shalat berjamaah yang disyariatkan agar merubah shalat fardhunya yang ada, bukan shalat qadha, kepada shalat sunnah mutlak dan ia membaca salam setelah shalat dua rakaat jika belum berdiri untuk rakaat yang ketiga, kemudian ia masuk untuk mengikuti shalat berjamaah. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 29)

Ada ulama yang mengatakan bahwa tidak boleh merubah niat dari tertentu menjadi tertentu atau dari mutlak menjadi tertentu. Akan tetapi dibolehkan merubah niat dari tertentu menjadi mutlak.
Dari tertentu menjadi tertentu, seperti merubah niat dari shalat dhuhur menjadi shalat ashar, dalam keadaan ini maka batal shalat dhuhurnya dikarenakan telah dialihkan dan tidak sah pula shalat asharnya dikarenakan orang itu tidak meniatkannya sejak memulainya karena itu diwajibkan baginya untuk mengqadha kedua shalat itu.
Dari mutlak menjadi tertentu, seperti seseorang yang shalat sunnah mutlak kemudian merubah niatnya menjadi sunnah tertentu, misalnya merubahnya menjadi shalat rawatib, maka shalat rawatibnya tidaklah sah dikarenakan dia tidak meniatkannya sejak awal.

Dari tertentu menjadi mutlak, seperti seorang yang berniat shalat rawatib Dhuhur kemudian ia ingin menjadikannya shalat sunnah mutlak maka ini sah dan shalatnya tidak batal, akan tetapi shalat rawatibnya tidak sah karena ia telah merubah niat darinya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar