Selasa, 17 Januari 2017

Memandikan mayat yang berhadats karena junub atau haid



Orang yang berhubungan suami istri atau orang laki-laki yang mengeluarkan mani dan belum sempat mandi junub sebelum meninggal, cukup dimandikan satu kali saja. Begitu juga perempuan yang sedang haid, apabila belum sempat mandi dari haidnya sebelum meninggal, maka ia hanya dimandikan satu kali saja (yakni karena meninggal), sedangkan mandi junub atau haidnya telah terpenuhi oleh mandi karena meninggal. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan ulama, kecuali Imam Hasan Bashri.

Untuk lebih jelasnya akan kami kemukakan penjelasan Imam Nawawi dalam kitabnya :

مَذْهَبُنَا اَنَّ الْجُنُبَ وَالْحَائِضَ إِذَا مَاتَا غُسِلَا غُسْلًا وَاحِدًا وَبِهِ قَالَ اْلعُلَمَاءُ كَافَّةً اِلَّا الْحَسَنَ اْلبَصْرِيَّ فَقَالَ يُغْسَلَانِ غُسْلَيْنِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ لَمْ يَقُلْ بِهِ غَيْرُهُ
Menurut pendapat madzhab kami (Syafi'i), orang junub dan perempuan yang haid apabila keduanya meninggal, maka keduanya dimandikan hanya satu kali saja. Ini merupakan pendapat seluruh ulama, kecuali Imam Hasan Bashri, ia berpendapat bahwa keduanya wajib dimandikan dua kali. Menurut penuturan imam Ibnul Mundzir, tidak ada seorang ulama pun yang sependapat dengan dia. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz V, halaman 152)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar