Orang
yang berhubungan suami istri atau orang laki-laki yang mengeluarkan mani dan
belum sempat mandi junub sebelum meninggal, cukup dimandikan satu kali saja.
Begitu juga perempuan yang sedang haid, apabila belum sempat mandi dari haidnya
sebelum meninggal, maka ia hanya dimandikan satu kali saja (yakni karena
meninggal), sedangkan mandi junub atau haidnya telah terpenuhi oleh mandi
karena meninggal. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan ulama, kecuali Imam
Hasan Bashri.
Untuk
lebih jelasnya akan kami kemukakan penjelasan Imam Nawawi dalam kitabnya :
مَذْهَبُنَا اَنَّ الْجُنُبَ وَالْحَائِضَ إِذَا مَاتَا غُسِلَا غُسْلًا
وَاحِدًا وَبِهِ قَالَ اْلعُلَمَاءُ كَافَّةً اِلَّا الْحَسَنَ اْلبَصْرِيَّ فَقَالَ
يُغْسَلَانِ غُسْلَيْنِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ لَمْ يَقُلْ بِهِ غَيْرُهُ
Menurut pendapat madzhab kami (Syafi'i), orang junub dan
perempuan yang haid apabila keduanya meninggal, maka keduanya dimandikan hanya
satu kali saja. Ini merupakan pendapat seluruh ulama, kecuali Imam Hasan
Bashri, ia berpendapat bahwa keduanya wajib dimandikan dua kali. Menurut
penuturan imam Ibnul Mundzir, tidak ada seorang ulama pun yang sependapat
dengan dia. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz V, halaman 152)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar