
Dari Khaulah binti Hakim, bahwasanya ia telah bertanya kepada
Rasulullah saw mengenai perempuan yang bermimpi seperti laki-laki bermimpi,
maka beliau menjawab : Ia tidak wajib mandi sehingga keluar maninya,
sebagaimana laki-laki tidak wajib mandi apabila tidak keluar mani. (H. R. Ibnu
Majah no. 645)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar