Jika
kita terkena najis mughalladhah, seperti terkena jilatan anjing, kita
diwajibkan membasuhnya sebanyak tujuh kali basuhan, enam kali dengan air, dan
satu kalinya dicampur dengan tanah. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi :
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda : Apabila seekor anjing minum pada bejana salah
seorang dari kalian, maka hendaklah dia mencucinya tujuh kali. (H. R. Muslim
no. 676)
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُوْرُ
إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ
مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah saw bersabda : Sucinya
bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh
kali, salah satunya dengan tanah. (H. R.
Muslim no. 677)
Adapun
rahasia yang terkandung pada tanah, menurut hasil penelitian ilmu kedokteran
modern bahwa tanah itu dapat membunuh/mematikan kuman-kuman yang disebabkan
oleh jilatan anjing.
Mengenai
hal ini, Doktor Syaikh Ahmad Asy-Syarabashi telah mengungkapkan sebagai berikut
:
وَقَدْ
ذَكَرَ بَعْضُ الْعُلًمَاءِ الْمُعًاصِرِيْنَ أَنَّ الطِّبَّ الْحَدِيْثَ قَدْ
أَثْبَتَ أَنَّ اْلجَرَاثِيْمَ الَّتِي تَنْتَقِلُ عَنْ طَرِيْقِ لُعَابِ
الْكَلْبِ يُقْضَى عَلَيْهَا بِالتُّرَابِ
Dan sungguh telah menyebutkan sebagian ulama masa sekarang telah
mengungkapkan, sesungguhnya ilmu kedokteran modern telah menetapkan bahwasanya
kuman-kuman yang menular akibat liur anjing dapat dimatikan denganh tanah.
(Kitab Yas-aluunaka Fid-diin wal Hayaat, Juz II, halaman 26)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar