Semua
tempat di bumi ini boleh digunakan untuk shalat, sebagai mana hadits nabi saw :
جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ اْلأَنْبِيَاءِ
قَبْلِى، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِىَ الْأَرْضُ
مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ
فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِىَ الْغَنَائِمُ، وَكَانَ النَّبِىُّ يُبْعَثُ إِلَى
قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيْتُ
الشَّفَاعَةَ
Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah saw bersabda: Aku diberikan
lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari Nabi-Nabi sebelumku;
aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan
perjalanan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka dimana
saja seorang laki-laki dari ummatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat.
Dihalalkan harta rampasan untukku, para Nabi sebelumku diutus khusus untuk
kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia, dan aku diberikan (hak)
syafa'at. (H. R. Bukhari no. 438)
Tidak
ada larangan tempat shalat, kecuali di tujuh tempat, dan barang siapa shalat di
tujuh tempat itu, maka shalatnya tidak sah, sebagai mana disebutkan dalam
hadits Nabi saw :
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِى سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِى الْمَزْبَلَةِ
وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبُرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيْقِ وَفِى الْحَمَّامِ وَفِى
مَعَاطِنِ اْلإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللهِ
Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat di
tujuh tempat, yaitu di tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan),
kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas
(bangunan) ka'bah. (H.
R. Tirmidzi no. 347, Ibnu Majah no. 795 dan lainnya)
Larangan
shalat di tempat
pembuangan sampah, penyembelihan (hewan), kamar mandi dan kandang unta
dikarenakan banyak najisnya, seperti kotoran-kotoran, darah, dan tempat
berkumpulnya setan yang bisa mengganggu kekhusuan dalam shalat. Larangan shalat
di kuburan, agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan. Dan untuk
larangan shalat di di tengah-tengah jalan yang dilalui orang banyak, karena
bisa mempersempit jalan dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat. Sedangkan
larangan shalat di atas ka'bah, karena tidak dapat menghadap ke kiblat, akan
tetapi hanya menghadap sebagian saja karena yang lain berada di belakang
punggungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar