عَنْ
أَبِى الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ.
Dari Abu Az-Zubair ia berkata, saya
bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Jabir
pun menjawab, bahwa Nabi saw melarang hal tersebut. (H. R. Muslim no. 4098)
Sedangkan
ulama yang memperbolehkan berpendapat bahwa larangan dalam hadits di atas masuk
katagori sebagai makruh tanzih (ringan) bukan makruh tahrim (haram), sebagai
mana pendapat beberapa ulama di bawah ini :
1.
Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya
(وَيَجُوْزُ بَيْعِ الْهِرَّةِ) الْأَهْلِيَّةِ
(وَالنَّهْيُ) عَنْ ثَمَنِ الْهِرَّةِ كَمَا فِي مُسْلِمٍ (مُتَأَوَّلٌ) أَيْ
مَحْمُوْلٌ (عَلَى الْوَحْشِيَّةِ) إذْ لَيْسَ فِيْهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ ( أَوْ الْكَرَاهَةُ ) فِيْهِ
(لِلتَّنْزِيْهِ)
Dan boleh jual-beli kucing. Sedang
larangan dari (mengambil) hasil penjualan kucing sebagaimana hadits yang
terdapat dalam shahih Muslim itu ditakwil artinya ditafsirkan bahwa yang
dimaksud kucing tersebut adalah kucing liar. Karena tidak ada manfaat
menghibur dan selainnya. Atau yang dimaksud larangan itu adalah makruh tahzih.
(Kitab Asna al-Mathalib Syarh Rawdh Al-Thalib, Juz II, halaman 31)
2. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya
وَيَجُوْزُ
بَيْعُ الْهِرَّةِ، وَالنَّحْلِ، وَبَيْعُ الْفَهْدِ، وَالْأَسَدِ، وَمَا يَصْلُحُ
لِلصَّيْدِ، أَوْ يُنْتَفَعُ بِجِلْدِهِ
Diperbolehkan
menjual kucing, lebah, harimau, singa dan hewan yang dapat digunakan untuk
berburu atau diambil kemanfaatan kulitnya. (Kitab Ihya' Ulumuddin, Juz II, halaman 65)
3.Imam Nawawi dalam kitabnya
وَمِمَّا
يَنْتـَفِعُ بِهِ اَلْقِرْدُ وَاْلفِيْلُ وَاْلهِرَّةُ وَدُوْدُ اْلقُزِّ وَبَيْعُ
النَّحِلِ فِي اْلكَوَارَةِ صَحِيْحٌ إِنْ شَاهِدَ جَمِيْعُهُ وَإِلاَّ فَهُوَ
مِنْ بَيْعِ اْلغَائِبِ
Diantara
hewan yang dapat diambil manfaatnya antara lain, kera, kucing, ulat sutra, dan
menjual lebah yang masih dalam sarangnya hukumnya shahih apabila dapat di lihat
semuanya (barang yang dijual dapat disaksikan), apabila tidak maka termasuk
kategori jual beli barang ghaib. (Kitab Raudhah At-Thalibin
Juz I, halaman 404)
Dengan melihat keterangan di atas, maka
yang tidak diperbolehkan adalah jual-beli kucing liar, sedang kucing rumahan
atau kucing yang dijadikan sebagai hewan hias seperti kucing anggora dan lainya
adalah boleh. Dari sini juga dapat dipahami bawa secara umum menjual hewan hias
atau peliharaan adalah boleh sepanjang mengandung kemanfaatan, tidak najis,
tidak membahayakan dan tidak ditemukan dalil yang melarangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar