Sabtu, 11 Februari 2017

Hukum jual beli kucing



Para ulama berbeda pendapat tentang jual beli kucing, ulama yang melarangnya menggunakan dasar hadits Nabi saw : 

عَنْ أَبِى الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ.
Dari Abu Az-Zubair ia berkata, saya bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Jabir pun menjawab, bahwa Nabi saw melarang hal tersebut. (H. R. Muslim no. 4098)
Sedangkan ulama yang memperbolehkan berpendapat bahwa larangan dalam hadits di atas masuk katagori sebagai makruh tanzih (ringan) bukan makruh tahrim (haram), sebagai mana pendapat beberapa ulama di bawah ini :

1. Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya

 (وَيَجُوْزُ بَيْعِ الْهِرَّةِ) الْأَهْلِيَّةِ (وَالنَّهْيُ) عَنْ ثَمَنِ الْهِرَّةِ كَمَا فِي مُسْلِمٍ (مُتَأَوَّلٌ) أَيْ مَحْمُوْلٌ (عَلَى الْوَحْشِيَّةِ) إذْ لَيْسَ فِيْهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ  وَلَا غَيْرُهُ ( أَوْ الْكَرَاهَةُ ) فِيْهِ (لِلتَّنْزِيْهِ)
 Dan boleh jual-beli kucing. Sedang larangan dari (mengambil) hasil penjualan kucing sebagaimana hadits yang terdapat dalam shahih Muslim itu ditakwil artinya ditafsirkan bahwa yang dimaksud kucing tersebut adalah kucing liar.  Karena tidak ada manfaat menghibur dan selainnya. Atau yang dimaksud larangan itu adalah makruh tahzih. (Kitab Asna al-Mathalib Syarh Rawdh Al-Thalib, Juz II, halaman 31)
2. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya
وَيَجُوْزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ، وَالنَّحْلِ، وَبَيْعُ الْفَهْدِ، وَالْأَسَدِ، وَمَا يَصْلُحُ لِلصَّيْدِ، أَوْ يُنْتَفَعُ بِجِلْدِهِ
Diperbolehkan menjual kucing, lebah, harimau, singa dan hewan yang dapat digunakan untuk berburu atau diambil kemanfaatan kulitnya. (Kitab Ihya' Ulumuddin, Juz II, halaman 65)

3.Imam Nawawi dalam kitabnya
 وَمِمَّا يَنْتـَفِعُ بِهِ اَلْقِرْدُ وَاْلفِيْلُ وَاْلهِرَّةُ وَدُوْدُ اْلقُزِّ وَبَيْعُ النَّحِلِ فِي اْلكَوَارَةِ صَحِيْحٌ إِنْ شَاهِدَ جَمِيْعُهُ وَإِلاَّ فَهُوَ مِنْ بَيْعِ اْلغَائِبِ 
Diantara hewan yang dapat diambil manfaatnya antara lain, kera, kucing, ulat sutra, dan menjual lebah yang masih dalam sarangnya hukumnya shahih apabila dapat di lihat semuanya (barang yang dijual dapat disaksikan), apabila tidak maka termasuk kategori jual beli barang ghaib. (Kitab Raudhah At-Thalibin  Juz I, halaman 404)

Dengan melihat keterangan di atas, maka yang tidak diperbolehkan adalah jual-beli kucing liar, sedang kucing rumahan atau kucing yang dijadikan sebagai hewan hias seperti kucing anggora dan lainya adalah boleh. Dari sini juga dapat dipahami bawa secara umum menjual hewan hias atau peliharaan adalah boleh sepanjang mengandung kemanfaatan, tidak najis, tidak membahayakan dan tidak ditemukan dalil yang melarangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar