Rabu, 01 Februari 2017

Hukum laki-laki memakai emas



Para ulama berselisih pendapat tentang laki-laki yang memakai emas sebagai perhiasan, di antara pendapat para ulama itu adalah :

1. Hukumnya haram

Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khathib Al-Syarbiniy mengatakan dalam kitabnya :

وَكَذَا يَحْرُمُ عَلَى الرِّجاَلِ وَمِثْلُهُمْ اَلْخُنَاثَى اَلتَّخْتِمُ بِالذَّهَبِ لِخَبَرِ أَبِيْ دَاوُدَ باِسْناَدٍ صَحِيْحٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَخَذَ فِيْ يَمِيْنِهِ قَطْعَةَ حَرِيْرٍ وَفِيْ شِمَالِهِ قَطْعَةَ ذَهَبٍ. وَقَالَ هَذَانِ أَيْ اِسْتِعْمَالُهُمَا حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ حَلَّ لِأُناَثِهِمْ, وَأُلْحِقَ باِلذُّكُوْرِ اَلْخُناَثَى اِحْتِيَاطًا. وَاحْتَرَزَ بِالتَّخْتِمِ عَنْ اِتْخَاذُ أَنْفٍ أَوْ أَنْمِلَةٍ أَوْ سِنٍّ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرَمُ اِتْخَاذُهاَ مِنْ ذَهَبٍ عَلَى مَقْطُوْعِهَا وَإِنْ أَمْكَنَ اِتْخَاذُهَا مِنَ الْفِضَّةِ
Begitu juga bagi laki-laki, diharamkan memakai cincin dari emas sedangkan bagi khuntsa hukumnya disamakan dengan laki-laki karena adanya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih; Bahwa Rasulullah Saw. mengambil sepotong sutra pada tangan kanannya dan sepotong emas pada tangan kirinya. Beliau bersabda; sutra dan emas ini, keduanya haram dipakai kaum laki-laki dari umatku. Para khuntsa disamakan dengan laki-laki, karena berhati-hati, dikecualikan dari haramnya memakai cincin yaitu untuk membuat hidung, ujung jari atau gigi palsu dari bahan emas. Demikian itu diperbolehkan bagi orang yang organ-organnya tersebut terpotongmeskipun masih memungkinkan membuatnya dari bahan perak. (Kitab Al-Iqna' Fi Halli Alfadz Abi Syuja' Juz I, halaman 316)

Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya mengatakan :

ذَهَبَ الْجُمْهُوْرُ مِنَ الْعُلَمَاءِ اِلَى حَرَمَةِ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ لِلرِّجَالِ دُوْنَ النِّسَاءِ
Mayoritas ulama berpendapat bahwasannya haram bagi laki-laki memakai cincin dari emas, bukan untuk orang perempuan. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz III, halaman 486)

2. Hukumnya Makruh

Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya mengatakan :

وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ اِلَى كَرَاهَةِ التَّخْتِمِ بِالذَّهَبِ لِلرِّجَالِ كَراَهَةَ تَنْزِيْهٍ وَلَقَدْ لَبِسَهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الصَّحَابَةِ مِنْهُمْ سَعْدُ ابْنُ اَبِيْ وَقَاصٍ وَطَلْحَةُ بْنِ عَبْدِ اللهِ وَصُهَيْبٌ وَحُذَيْفَةُ وَجَابِرُ بْنُ سَمْرَةَ وَالْبَرَّاءُ بْنُ عاَزِبٍ وَلَعَلَّهُمْ حَسَبُوْا اَنَّ النَّهِيَّ لِلتَّنْـزِيْهِ

Ada sebagian ulama yang memakruhkan laki-laki memakai cincin dari emas, karena ada sebagian sahabat yang memakainya, diantaranya adalah Said bin Abi Waqhas dan Talhah bin Abdullah, ShuhaibHudzaifah, Jabir bin Samrah, Barra’ bin ‘Azib, mereka mengira bahwa larangan itu adalah makruh tanzih . (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz III, halaman 489)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar