1. Hukumnya haram
Syaikh
Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khathib Al-Syarbiniy mengatakan dalam
kitabnya :
وَكَذَا يَحْرُمُ عَلَى الرِّجاَلِ وَمِثْلُهُمْ اَلْخُنَاثَى
اَلتَّخْتِمُ بِالذَّهَبِ لِخَبَرِ أَبِيْ دَاوُدَ باِسْناَدٍ صَحِيْحٍ أَنَّهُ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَخَذَ فِيْ يَمِيْنِهِ قَطْعَةَ حَرِيْرٍ وَفِيْ
شِمَالِهِ قَطْعَةَ ذَهَبٍ. وَقَالَ هَذَانِ أَيْ اِسْتِعْمَالُهُمَا حَرَامٌ
عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ حَلَّ لِأُناَثِهِمْ, وَأُلْحِقَ باِلذُّكُوْرِ
اَلْخُناَثَى اِحْتِيَاطًا. وَاحْتَرَزَ بِالتَّخْتِمِ عَنْ اِتْخَاذُ أَنْفٍ أَوْ
أَنْمِلَةٍ أَوْ سِنٍّ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرَمُ اِتْخَاذُهاَ مِنْ ذَهَبٍ عَلَى
مَقْطُوْعِهَا وَإِنْ أَمْكَنَ اِتْخَاذُهَا مِنَ الْفِضَّةِ
Begitu juga bagi laki-laki, diharamkan memakai
cincin dari emas sedangkan bagi khuntsa hukumnya disamakan dengan laki-laki
karena adanya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad
shahih; Bahwa Rasulullah Saw. mengambil sepotong sutra pada tangan kanannya dan
sepotong emas pada tangan kirinya. Beliau bersabda; sutra dan emas ini, keduanya haram dipakai
kaum laki-laki dari umatku. Para khuntsa
disamakan dengan laki-laki, karena berhati-hati, dikecualikan dari haramnya memakai
cincin yaitu untuk membuat hidung, ujung jari atau gigi palsu dari bahan emas.
Demikian itu diperbolehkan bagi orang yang organ-organnya tersebut terpotong, meskipun masih memungkinkan membuatnya
dari bahan perak. (Kitab Al-Iqna' Fi Halli Alfadz Abi Syuja' Juz I,
halaman 316)
Syaikh
Sayyid Sabiq dalam kitabnya mengatakan :
ذَهَبَ الْجُمْهُوْرُ مِنَ الْعُلَمَاءِ اِلَى حَرَمَةِ التَّخَتُّمِ
بِالذَّهَبِ لِلرِّجَالِ دُوْنَ النِّسَاءِ
Mayoritas ulama berpendapat bahwasannya haram bagi laki-laki
memakai cincin dari emas, bukan untuk orang perempuan. (Kitab Fiqhus
Sunnah, Juz III, halaman 486)
2. Hukumnya Makruh
Syaikh
Sayyid Sabiq dalam kitabnya mengatakan :
وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ اِلَى كَرَاهَةِ التَّخْتِمِ
بِالذَّهَبِ لِلرِّجَالِ كَراَهَةَ تَنْزِيْهٍ وَلَقَدْ لَبِسَهُ جَمَاعَةٌ مِنَ
الصَّحَابَةِ مِنْهُمْ سَعْدُ ابْنُ اَبِيْ وَقَاصٍ وَطَلْحَةُ بْنِ عَبْدِ اللهِ
وَصُهَيْبٌ وَحُذَيْفَةُ وَجَابِرُ بْنُ سَمْرَةَ وَالْبَرَّاءُ بْنُ عاَزِبٍ
وَلَعَلَّهُمْ حَسَبُوْا اَنَّ النَّهِيَّ لِلتَّنْـزِيْهِ
Ada sebagian ulama yang memakruhkan laki-laki memakai cincin dari
emas, karena ada sebagian sahabat yang memakainya, diantaranya adalah Said bin Abi Waqhas dan Talhah bin
Abdullah, Shuhaib, Hudzaifah, Jabir bin Samrah, Barra’ bin ‘Azib, mereka
mengira bahwa larangan itu adalah makruh tanzih . (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz III, halaman
489)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar