Menindik
telinga bagi laki-laki adalah terlarang sebab itu menyerupai wanita, dan hal
ini dilarang nabi saw, sebagaimana disebutkan dalam hadits :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ
النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِيْنَ مِنَ
الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ
بُيُوْتِكُمْ وَأَخْرَجَ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا
1.
Menurut ulama Syafi'iyah hukumnya haram mutlak
(وَحَرَمٌ
تَثْقِيْبُ) أَنْفٍ مُطْلَقًا (وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى
اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْغَزَالِى وَغَيْرُهُ
ِلأَنَّهُ إِيْلاَمٌ لَمْ تَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةٌ
Haram mutlak menindik (melubangi) hidung, para
ulama’ sepakat atas keharaman menindik telinga anak laki-laki yang masih kecil
guna memasang anting, sedangkan pada anak perempuan yang masih kecil menurut
qoul aujah juga haram sebab hal itu menyakiti sebelum ada keperluan,
sebagaimana yang
dinyatakan oleh Al-Ghazali dan lainnya. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 132)
2.
Menurut ulama Hambaliyah hukumnya makruh
وَفِي الرِّعَايَةِ لِلْحَنَابِلَةِ يَجُوْزُ فِي الصَّبِيَّةِ
لِغَرْضِ الزِّيْنَةِ. وَيُكْرَهُ فِي الصَّبِيِّ
Dalam kitab ri’ayah karangan pengikut madzhab
Hambali menyatakan boleh menindik anak perempuan yang masih kecil, sebab
bertujuan sebagai perhiasan, sedangkan pada anak
laki-laki yang masih kecil hukumnya makruh. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 132)
3. Menurut imam Zarkasyi melubangi telinga
laki-laki yang masih balita hukumnya boleh
وَجَوَّزُهُ الزَّرْكَشِىُّ وَاسْتَدَلَّ بِمَا فِي حَدِيْثِ أُمِّ
زَرْعٍ فِي الصَّحِيْحِ، وَفِي فَتَاوِى قَاضِيْخَان مِنَ الْحَـنَفِيَّةِ أَنَّهُ
لاَبَأْسَ بِهِ ِلأَنَّهُمْ كَانُوْا يَفْعَلُوْنَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمْ
يَنْكِرُ عَلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Imam Zarkasyi memperlobehkannya berdasarkan
hadits Ummi Zar'i didalam hadits Shahih. Dan di dalam fatwa-fatwa
Syech Qodikhon pengikut Madzhab Hanafi, menyatakan bahwa tidak mengapa
melakukan hal itu sebab pernah dilakukan pada zaman jahiliyah, sedangkan Nabi
Saw. tidak mengingkarinya. (Kitab Fathul
Mu'in, halaman 132)
Sedangkan menindik telinga bagi perempuan
kebanyakan ulama’ tidak melarang karena hal itu ada hak baginya untuk
memperindah dan menghiasi dirinya. Asalkan saat menindik tidak menimbulkan
dampak negatif
وَالتَّعْذِيْبُ فِي مِثْلِ هَذِهِ الزِّيْنَةِ الدَّاعِيَةِ
لِرَغْبَةِ اْلأَزْوَاجِ إِلَيْهِنَّ سَهِلَ مُحْتَمِلٌ وَمُغْتَفِرٌ لِتِلْكَ
الْمَصْلَحَةِ .
Sedangkan menyakiti demi untuk perhiasan yang
dapat menimbulkan rasa cinta suami pada istrinya itu sangat ringan dan tidak
masalah sebab ada unsur kemaslahatan. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 132)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar