Banyaknya
pahala yang diperoleh ketika mengerjakan shalat adalah sebanyak mana ia
khusyu', dan khusyu' adalah salah satu syarat diterimanya shalat. Lalu
bagaimana hukumnya bila shalat itu dilakukan dengan cepat, utamanya shalat
jama'ah, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah terutama shalat tarawih pada
bulan Ramadhan.
Bila
shalat yang dilakukan sampai menghilangkan tuma'ninah atau sampai menghilangkan
huruf-huruf surat
Al-Fatihah, maka shalat itu tidak sah.
Sayyid
Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya mengatakan :
قاَلَ قُطْبُ اْلإِرْشَادِ سَيِّدُنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ عَلْوِي
اْلحَدَّادُ فيِ النَّصَائِحِ وَلْيَحْذَرْ مِنَ التَّخْفِيْفِ اْلمُفْرِطِ
الَّذِيْ يَعْتَادُهُ كَثِيْرٌ مِنَ اْلجَهَلَةِ فيِ صَلاَِتِهِمْ لِلتَّرَاوِيْحِ
حَتىَّ رُبمَّاَ يَقَعُوْنَ بِسَبَبِهِ فيِ اْلإِخْلاَلِ بِشَيْءٍ مِنَ
اْلوَاجِبَاتِ مِثْلِ تَرْكِ
الطُّمَأْنِيْنَةِ فيِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ وَتَرْكِ قِرَاءَةِ اْلفَاتِحَةِ
عَلىَ اْلوَجْهِ الَّذِيْ لاَ بُدَّ مِنْهُ بِسَبَبِ اْلعَجَلَةِ فَيَصِيْرُ
أَحَدُهُمْ عِنْدَ اللهِ لاَ هُوَ صَلَّى فَفَازَ بِالثَّوَابِ وَلاَ هُوَ تَرَكَ
فَاعْتَرَفَ بِالتَّقْصِيْرِ وَسَلَّمَ مِنَ اْلإِعْجَابِ وَهَذِهِ وَمَا
أَشْبَهَهَا مِنْ أَعْظَمِ مَكَايِدِ الشَّيْطَانِ لِأَهْلِ اْلإِيمْاَنِ يُبْطِلُ
عَمَلَ اْلعَامِلِ مِنْهُمْ عَمِلَهُ مَعَ فِعْلِهِ لِلْعَمَلِ فَاحْذَرُوْا مِنْ
ذَلِكَ وَتَنَبَّهُوْا لَهُ مَعَاشِرَ اْلإِخْوَانِ وَإِذَا صَلَّيْتُمُ
التَّرَوِايْحَ وَغَيْرَهَا مِنَ الصَّلَوَاتِ فَأَتِمُّوا اْلقِيَامَ
وَاْلقِرَاءَةَ وَالرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ وَاْلخُشُوْعَ وَاْلحُضُوْرَ وَسَائِرَ
اْلأَرْكَانِ وَاْلآدَابِ وَلاَ تَجْعَلُوْا لِلشَّيْطَانِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا
فَإِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانُ عَلَى اَّلذِيْنَ آمَنُوْا وَعَلَى رَبِّهِمْ
يَتَوَكَّلُوْنَ فَكُوْنُوْا مِنْهُمْ إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِيْنَ
يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُوْنَ فَلاَ تَكُوْنُوْا مِنْهُمْ
Quthbu Al-Irsyad sayyidina Abdullah bin Alwi
Al- Haddad mengatakan di dalam kitab Al-Nashaa’ih : Hindarilah pelaksanaan
shalat dengan amat cepat seperti yang biasa dilakukan kebanyakan orang yang
bodoh dalam melakukan shalat tarawih, yang karena sangat cepatnya mungkin
mereka melewatkan sebagian rukun, seperti tanpa tuma’ninah di dalam ruku’ dan
sujud, atau membaca surat Al-Fatihah tidak dengan sebenarnya karena
tergesah-gesa, sehingga shalat salah seorang di antara mereka tidak dinilai
oleh Allah swt sebagai shalat yang berpahala, tetapi mereka tidak dianggap
meninggalkan shalat. Orang tersebut salam (menutup shalat) dengan bangga
(karena bisa melaksanakannya secara cepat). Hal itu dan sejenisnya termasuk
tipu daya syetan yang paling besar kepada orang yang beriman untuk merusak amal
ibadah yang ia kerjakan. Karena itu, berhati-hatilah dan waspadalah wahai
saudara-saudaraku. Apabila anda melaksanakan shalat tarawih dan shalat yang
lain maka sempurnakanlah berdirinya, bacaan fatihahnya, ruku’nya, sujudnya,
khusu’nya, hudhurnya, rukun-rukunnya dan adabnya. Janganlah anda menjadikan
setan sebagai penguasa diri anda, karena setan tidak mampu mengusai orang-orang
yang beriman yang bertawakkal kepada Allah swt, maka beradalah di dalam
kelompok mereka, karena setan itu mampu menguasai orang-orang yang menolongnya
dan orang-orang yang menyekutukan Allah swt. Janganlah anda termasuk
orang-orang ini. (Kitab I’anatut Thalibin, Juz I, halaman 307)
Dan
shalat yang cepat itu dianggap sah, selama masih memenuhi syarat dan rukun
shalat itu sendiri,misalnya terpenuhi unsur tuma'ninah. Hal ini sesuai dengan
hadits Nabi saw :
عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَخَفَّ النَّاسِ صَلاةً لِلنَّاسِ وَأَطْوَلَ النَّاسِ صَلَاةً
لِنَفْسِهِ
Dari Abi Waqid Al-Laitsiy, bahwasanya
Rasulullah saw adalah orang yang paling cepat shalatnya ketika mengimami
manusia dan orang yang paling lama ketika shalat sendiri. (H. R.
Thabrani no. 3238 dalam kitab Al-Mu'jam Al-Kabir lith-Thabrani, juz III, hal.
405)
Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar
Al-Bujairami mengatakan dalam kitabnya :
وَيُنْدَبُ أَنْ يُخَفِّفَ الْإِمَامُ مَعَ فِعْلِ الْأَبْعَاضِ
وَالْهَيْئَاتِ
Disunnahkan
bagi imam untuk mempercepat shalat dengan tetapmenjaga sunnah ab'ad dan sunnah
hai'at. (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz V, halaman 75)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar