Minggu, 12 Februari 2017

Hukum wanita shalat berjamaah di masjid



Tidak ada larangan wanita shalat berjamaah di masjid, Di bawah ini kami nukilkan beberapa hadits yg memperbolehkannya :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّى الصُّبْحَ، فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوْطِهِنَّ مَا يُعْرَفْنَ مِنَ الْغَلَسِ

Dari Aisyah ia berkata, Jika Rasulullah saw melaksanakan shalat shubuh, maka para wanita yang ikut berjamaah datang dengan menutup wajah mereka dengan tanpa diketahui oleh seorangpun karena hari masih gelap. (H. R. Bukhari no. 867, Muslim no. 1491)

عَنِ الزُّهْرِىِّ قَالَ حَدَّثَتْنِى هِنْدُ بِنْتُ الْحَارِثِ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ النِّسَاءَ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ قُمْنَ، وَثَبَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنَ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللهُ، فَإِذَا قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ

Dari Zuhriy ia berkata, telah menceritakan kepadaku Hindu binti Al-Harist bahwa Ummu Salamah isteri Nabi saw mengabarkan kepadanya, bahwa para wanita di zaman Rasulullah saw jika mereka telah selesai dari shalat fardhu, maka mereka segera beranjak pergi. Sedangkan Rasulullah saw dan kaum laki-laki yang shalat bersama beliau tetap diam di tempat sampai waktu yang Allah kehendaki. Ketika Rasulullah saw berdiri dan beranjak pergi maka mereka pun mengikutinya. (H. R. Bukhari no. 866, Nasa'i no. 1332)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda : Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang perempuan untuk berangkat ke masjid Allah. (H. R. Muslim no. 1018, Bukhari no. 900)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوْا لَهُنَّ

Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi saw bersabda : Apabila istri-istrimu meminta izin padamu di malam hari untuk berangkat ke masjid, maka berikanlah mereka izin. (H. R. Bukhari no. 865)

عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللهِ قَالَتْ قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا

Dari Zainab istri Abdullah ia berkata, Rasulullah saw berkata kepada kami : Jika salah seorang di antara kalian berangkat ke masjid, maka janganlah menggunakan wewangian. (H. R. Muslim no. 1025)

Meskipun tidak ada larangan wanita shalat berjamaah di masjid,  namun para ulama menganjurkan para wanita shalat di rumah. Pendapat para ulama tersebut berdasarkan beberapa hadits Nabi saw, di antaranya adalah :

عَنْ عَبْدِ اللهِ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

Dari Abdullah, dari Nabi saw bersabda : Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya dari pada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya dari pada di bagian lain di rumahnya (H. R. Abu Daud no. 570, Baihaqi no. 5567)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسْاجِدَ وَ بُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah saw  bersabda : Janganlah kamu melarang istri-istrimu (pergi shalat ke) masjid, namun (shalat) di rumah mereka lebih baik bagi mereka. (H. R. Ibnu Khuzaimah no. 1684)

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa wanita boleh shalat berjamaah di masjid.Bila wanita itu shalat berjamaah di masjid ada beberapa syarat yang harus dipenuhi :

1.   1. Diupayakan bersama suaminya atau atas ijin suami, kecuali sudah tua.

      2. Tidak memakai wangi-wangian yang menyebabkan orang lain tertarik kepadanya.

      3. Tidak tabarruj (menghias diri berlebihan)

      4. Tidak ikhtilat (bercampur antara pria dan wanita)

    5. Tidak meninggalkan kuwajiban sebagai istri (mengasuh anak, menyiapkan makan untuk keluarga) 

1 komentar: