Tidak ada
larangan wanita shalat berjamaah di masjid, Di bawah ini kami nukilkan beberapa
hadits yg memperbolehkannya :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّى الصُّبْحَ،
فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوْطِهِنَّ مَا يُعْرَفْنَ مِنَ
الْغَلَسِ
Dari Aisyah
ia berkata, Jika Rasulullah saw melaksanakan shalat shubuh, maka para wanita
yang ikut berjamaah datang dengan menutup wajah mereka dengan tanpa diketahui
oleh seorangpun karena hari masih gelap. (H. R. Bukhari no. 867, Muslim no.
1491)
عَنِ الزُّهْرِىِّ قَالَ حَدَّثَتْنِى هِنْدُ بِنْتُ الْحَارِثِ أَنَّ
أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا
أَنَّ النِّسَاءَ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ
الْمَكْتُوْبَةِ قُمْنَ، وَثَبَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنَ الرِّجَالِ
مَا شَاءَ اللهُ، فَإِذَا قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ
Dari Zuhriy
ia berkata, telah menceritakan kepadaku Hindu binti Al-Harist bahwa Ummu
Salamah isteri Nabi saw mengabarkan kepadanya, bahwa para wanita di zaman
Rasulullah saw jika mereka telah selesai dari shalat fardhu, maka mereka segera
beranjak pergi. Sedangkan Rasulullah saw dan kaum laki-laki yang shalat bersama
beliau tetap diam di tempat sampai waktu yang Allah kehendaki. Ketika
Rasulullah saw berdiri dan beranjak pergi maka mereka pun mengikutinya. (H. R. Bukhari
no. 866, Nasa'i no. 1332)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ
اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ
Dari Ibnu
Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda : Janganlah kalian melarang hamba-hamba
Allah yang perempuan untuk berangkat ke masjid Allah. (H. R. Muslim no. 1018,
Bukhari no. 900)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ
نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوْا لَهُنَّ
Dari Ibnu
Umar ra, dari Nabi saw bersabda : Apabila istri-istrimu meminta izin padamu di
malam hari untuk berangkat ke masjid, maka berikanlah mereka izin. (H. R.
Bukhari no. 865)
عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللهِ قَالَتْ قَالَ لَنَا رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَهِدَتْ
إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا
Dari Zainab
istri Abdullah ia berkata, Rasulullah saw berkata kepada kami : Jika salah
seorang di antara kalian berangkat ke masjid, maka janganlah menggunakan
wewangian. (H. R. Muslim no. 1025)
Meskipun tidak
ada larangan wanita shalat berjamaah di masjid, namun para ulama
menganjurkan para wanita shalat di rumah. Pendapat para ulama tersebut
berdasarkan beberapa hadits Nabi saw, di antaranya adalah :
عَنْ عَبْدِ اللهِ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى
بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا
أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
Dari
Abdullah, dari Nabi saw bersabda : Shalat seorang wanita di rumahnya lebih
utama baginya dari pada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di
ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya dari pada di bagian lain di
rumahnya (H. R. Abu
Daud no. 570, Baihaqi no. 5567)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ
الْمَسْاجِدَ وَ بُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
Dari Ibnu
Umar ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Janganlah kamu melarang
istri-istrimu (pergi shalat ke) masjid, namun (shalat) di rumah mereka lebih
baik bagi mereka. (H. R. Ibnu Khuzaimah no. 1684)
Dari keterangan
di atas dapat kita simpulkan bahwa wanita boleh shalat berjamaah di masjid.Bila
wanita itu shalat berjamaah di masjid ada beberapa syarat yang harus dipenuhi :
1. 1. Diupayakan bersama suaminya atau atas ijin suami, kecuali sudah tua.
2.
Tidak memakai wangi-wangian yang menyebabkan orang lain tertarik kepadanya.
3. Tidak tabarruj
(menghias diri berlebihan)
4. Tidak ikhtilat (bercampur antara pria dan
wanita)
5. Tidak meninggalkan
kuwajiban sebagai istri (mengasuh anak, menyiapkan makan untuk keluarga)
Terimakasih atas info
BalasHapusSebb saya lama mencari hadist ni