عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ إِنَّمَا كَانَ الْمَاءُ مِنَ
الْمَاءِ رُخْصَةً فِى أَوَّلِ الْإِسْلاَمِ ثُمَّ نُهِىَ عَنْهَا.
Dari Ubay bin Ka'ab ia
berkata : Kuajiban mandi itu hanyalah karena ada sperma keluar ketika
bersetubuh adalah sebagai rukhshan (keringanan) bagi umat Islam ketika era awal
munculnya Islam, kemuadian hal itu dilarang. (H. R. Turmudzi no. 110)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar