عَنْ
أَبِى الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ.
Dari Abu Az-Zubair ia berkata, saya
bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing (liar dan tidak ada
manfaatnya). Lantas Jabir pun menjawab, bahwa Nabi saw melarang hal tersebut.
(H. R. Muslim no. 4098)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar