WONG SANTUN TEBAR KEBAJIKAN
Click Here!
Minggu, 12 Februari 2017
Larangan jual anjing dan kucing (liar)
عَنْ أَبِى الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ ذَلِكَ
.
Dari Abu Az-Zubair ia berkata, saya bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing (liar dan tidak ada manfaatnya). Lantas Jabir pun menjawab, bahwa Nabi saw melarang hal tersebut. (H. R. Muslim no. 4098)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar