عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ
لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِى
يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ
Dari
Abu Ayyub Al- Anshari bahwa Rasulullah saw bersabda : Tidak halal bagi seorang
muslim tidak bersapaan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga malam.
Keduanya saling bertemu, tetapi mereka saling acuh tak acuh satu sama lain. Yang
paling baik di antara keduanya ialah yang lebih dahulu memberi salam. (H. R.
Muslim no. 6697)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar