
Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat di
tujuh tempat, yaitu di tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan),
kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas
(bangunan) ka'bah. (H.
R. Tirmidzi no. 347, Ibnu Majah no. 795 dan lainnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar