عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ
الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Dari Aisyah, ia berkata : Rasulullah saw bersabda :
Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua
paha dan kedua betis, maksudnya depan vaginanya) dan bertemulah kelamin
laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi. (H. R. Muslim
no. 812)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar