عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ
تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَرَ جِهَارًا
Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang
siapa yang meninggalkan shalat (wajib) dengan sengaja maka ia telah menjadi
kafir secara nyata. (H. R. Thabrani no. 3348 dalam kitab Al-Mu'jam Al-Ausath)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar