عَنْ أَبِى وَاقِدٍ اللَّيْثِىِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهُ
إِنَّا بِأَرْضٍ تُصِيْبُنَا بِهَا مَخْمَصَةٌ فَمَا يَحِلُّ لَنَا مِنَ
الْمَيْتَةِ قَالَ إِذَا لَمْ تَصْطَبِحُوْا وَلَمْ تَغْتَبِقُوْا وَلَمْ
تَحْتَفِئُوْا بَقْلًا فَشَأْنُكُمْ بِهَا
Dari Abi Waqid Al-Laytsiy ia berkata, Aku bertanya : Ya Rasulullah,
kami berada disebuah daerah yang tengah dilanda bencana kelaparan, apakah kami
halal memakan bangkai? Beliau menjawab : Kalau memang kalian tidak menemukan
makanan yang bisa kalian makan pada pagi dan sore hari dan bahkan tidak mendapatkan sayuran
yang bisa kalian cabut, maka silahkan kalian memakan bangkai. (H. R.Ahmad no.
22538)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar