Pindah
tempat untuk shalat sunnah setelah shalat fardhu, hukumnya adalah sunnah, untuk
memperbanyak tempat sujud dan agar tempat itu menjadi saksi baginya.
Imam
Nawawi dalam kitabnya mengatakan :
(فَرْعٌ) قَالَ اَصْحَابُنَا اِنْ كَانَتِ الصَلَاةُ
مِمَّا يُتَنَفَّلُ بَعْدَهَا فَالسُّنَّةُ اَنْ يَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ لِفِعْلِ
النَّافِلَةِ لِاَنَّ فِعْلَهَا فِي الْبَيْتِ اَفْضَلُ " لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوْا اَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوِْكُمْ فَاِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ
الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ اِلَّا اْلمَكْتُوْبَةَ " رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
مِنْ رِوَايَةِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِىَ اللهُ تَعَالَي عَنْهُ. وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ
رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ " اِجْعَلُوْا
مِنْ صَلَاتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا " رَوَاُه
الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ " قاَلَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَضَي أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ
مِنْ صَلَاتِهِ نَصِيْبًا فَاِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا
" رَوَاهُ مُسْلِمٌ. قَالَ أَصْحَابُنَا فَاِنْ لَمْ يَرْجِعْ إِلَى بَيْتِهِ
وَأَرَادَ التَّنَفُّلَ فِي اْلمَسْجِدِ يُسْتُحْبَّ أَنْ يَنْتَقِلَ عَنْ مَوْضِعِهِ
قَلِيْلًا لِتَكْثِيْرِ مَوَاضِعِ سُجُوْدِهِ
(Suatu cabang
masalah). Sahabat-sahabat kami (dari madzhab Syafi'i) telah berkata : Jika ada
shalat itu yang disyariatkan untuk shalat sunnah sesudahnya, maka sunnahnya
seseorang agar kembali ke rumahnya untuk melakukan shalat sunnah itu, karena
melakukan shalat sunnah di rumah dipandang lebih utama, berdasarkan sabda
Rasulullah saw : Shalatlah kamu sekalian di rumah-rumah kalian, karena
seutama-utama shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat fardu
(Riwayat Bukhari dan Muslim dari riwayat Zaid bin Tsabit ra). Dari Ibnu Umar ra
dari Nabi saw, beliau telah bersabda : Jadikanlah dari shalat kalian di
rumah-rumah kalian dan janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian itu bagaikan
kuburan (Riwayat Bukhari dan Muslim). Dan dari Jabir ra ia berkata, Rasulullah
saw telah bersabda : Jika salah seorang di antara kalian telah menyelesaikan
shalat di masjid, hendaknya ia menjadikan sebagian shalatnya untuk rumahnya
karena sesungguhnya Allah menjadikan di dalam rumahnya itu dari shalatnya suatu
kebaikan (Riwayat Muslim). Sahabat-sahabat kani telah berkata : Jika seorang
tidak kembali ke rumahnya dan ia mau shalat sunnah di masjid, maka disunnahkan
agar berpindah dari tempatnya semula sedikit demi untuk memperbanyak tempat
sujudnya. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz III, halaman 491)
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ اَنْ
لَا نُوْصِلَ صَلَاةً بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
" فَهَذَا الْحَدِيْثُ هُوَ الْمُعْتَمَدُ فِي الْمَسْأَلَةِ
Sesungguhnya Rasulullah saw
telah menyuruh kami agar tidak menyambung satu shalat dengan shalat lainnya
sehingga kami berbicara atau keluar/bergeser dari tempat semula (Riwayat
Muslim). Hadits inilah yang dijadikan pegangan dalam masakah ini. (Kitab
Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz III, halaman 492)
Imam Ibnu Allan Al-Bakri Ash-Shiddiqi
dalam kitabnya mengatakan :
لِتَشْهَدَ
لَهُ الْمَوَاضِعُ بِالطَّاعَةِ
Agar tempat-tempat itu
menjadi saksi baginya dalam mentaati perintah Allah. (Kitab Dalilul Falihin,
Juz III, halaman 617)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar