Minggu, 02 April 2017

Menjual barang dengan dua macam harga




Pada saat ini tidak sedikit penjual menawarkan dagangannya dengan dua macam harga (kredit dan kontan). Menjual barang dengan dua macam harga jika dilakukan dalam satu akad, maka hukumnya tidak boleh atau tidak sah. Tetapi jika dilakukan dengan akad mustaqil (akad yang terpisah), maka hukumnya boleh atau sah.

Disebutkan dalam hadits Nabi saw :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَابْنِ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ أَبُوْ عِيْسَى حَدِيْثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُوْلَ أَبِيْعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشَرَةٍ وَبِنَسِيْئَةٍ بِعِشْرِيْنَ وَلَا يُفَارِقُهُ عَلَى أَحَدِ الْبَيْعَيْنِ فَإِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَلَا بَأْسَ إِذَا كَانَتْ الْعُقْدَةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمَا قَالَ الشَّافِعِيُّ وَمِنْ مَعْنَى نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُوْلَ أَبِيْعَكَ دَارِي هَذِهِ بِكَذَا عَلَى أَنْ تَبِيْعَنِي غُلَامَكَ بِكَذَا فَإِذَا وَجَبَ لِي غُلَامُكَ وَجَبَتْ لَكَ دَارِي وَهَذَا يُفَارِقُ عَنْ بَيْعٍ بِغَيْرِ ثَمَنٍ مَعْلُوْمٍ وَلَا يَدْرِيْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى مَا وَقَعَتْ عَلَيْهِ صَفْقَتُهُ
Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah saw melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa (Tirmidzi) berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka mengatakan; maksud Dua penjualan dalam satu transaksi adalah perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata; Termasuk makna dari larangan Rasulullah saw tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang; Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan. (H. R. Tirmidzi no. 1276)

Syaikh Al-Islam Zakariyya Al-Anshari dalam kitabnya mengatakan :

(وَ) عَنْ (بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرِهِ وَقَالَ حَسَنٌ صَحِيْحٌ (كَبْعِتُكَ) هَذَا (بِأَلْفٍ نَقْدًا أَوْ بِأَلْفَيْنِ لِسَنَةٍ، فَخُذْهُ بِأَيِّهِمَا شِئْتَ أَوْ شَاءَ وَعَدَمُ الصِّحَّةِ فِيْهِ لِلْجَهْلِ بِالْعِوَضِ
Dan tentang dua penjualan dalam satu kali transaksi, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan lainnya dengan kualitas matan hasan dan sanad shahih, adalah seperti : Aku jual barang ini seribu secara kontan atau dua ribu untuk jangka waktu setahun. Maka ambillah, yang mana yang anda atau ia sukai. Ketidak absahan pola penjualan ganda seperti ini, adalah karena tidak diketahuinya pengganti yang sepadan (dengan selisih harga yang ada). (Kitab Fathul Wahhab, Juz I, halaman 283)

Ada ulama yang punya pandangan lain, jika tanpa ada kesapakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit) kemudian berpisah dari majelis akad, maka jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena adanya ketidakjelasan harga yang dipilih dan tidak ada kejelasan tunai ataukah kredit. Namun jika telah disepakati oleh orang yang melakukan akad sebelum berpisah dari majelis akad,  antara dua harga tadi (yaitu dibeli secara tunai ataukah kredit), lalu setelah itu mereka berdua berpisah setelah menentukan dua harga tersebut, maka jual beli semacam ini sah, karena harga dan waktu pembayaran telah ditentukan. Jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah di bawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan. Sehingga si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram karena akadnya tidak jelas (sharih). Wallahu a'lam.

BACA JUGA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar