Sebagai hamba Allah maka seluruh sikap dan perbuatan atau amal perbuatan kita selama 24 jam adalah untuk beribadah kepada Allah, dalam Al-Qur'an disebutkan :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (Q.S. 51 Adz Dzaariyaat 56)
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْنُ
dan
sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (Q.S. 15 Al Hijr
99)
1. Ibadah Mahdhah
Ibadah mahdhah atau ibadah khusus ialah ibadah yang apa saja yang
telah ditetapkan Allah baik tata cara dan perincian-perinciannya (sifat, waktu,
tempat dll). Dengan prinsip : Harus
berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari Al-Quran maupun Hadits. Tata caranya
harus berpola kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Bersifat supra
rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini ukurannya bukan
logika. Azaznya kepatuhan dan ketaatan (ta'abbudi). Dalam Ibadah Mahdhah ini berlaku kaidah ushul fiqih
:
اَلْأَصْلُ فِى اْلعِبَادَةِ اَلتَّحْرِيْمُ وَالْبَطْلُ إِلاَّ مَا جَاءَ
بِهِ الدَّ لِيْلِ عَلىَ اَوَامِرِهِ
Hukum asal dalam
beribadah adalah haram dan batal kecuali yang ada dalil yang memerintahkan
Contoh-contoh ibadah mahdhah antara lain : Masalah-masalah ushul, seperti syahadat, shalat
lima waktu,
Zakat, puasa, haji dll.
Menambah atau mengurangi, termasuk berimprovisasi dalam perkara
pokok ini, berarti bid’ah. Mengimani, mematuhi, dan melaksanakan perkara pokok
agama, pada prinsipnya, bersifat ta’abbudi.
Tidak perlu bertanya kenapa shalat dhuhur empat rakaat, shalat subuh dua
rakaat. Kenapa haji harus di kota
Mekkah. Tidak perlu kritis kenapa puasa mulai fajar sampai maghrib.
Improvisasi dalam perkara ushul terlarang, karena sifatnya ibadah mahdhah.
2. Ibadah Ghairu Mahdhah
Ibadah ghairu mahdhah ialah segala amalan yang diizinkan oleh
Allah yang tata cara dan perincian-perinciannya tidak ditetapkan dengan jelas.
Dengan prinsip : Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang, selama
Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan. Tata laksananya tidak
perlu berpola kepada contoh Rasulullah sehingga perkara baru (bid’ah) dalam
ibadah ghairu mahdhah diperbolehkan. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini
baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau mudharatnya, dapat ditentukan
oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, itu buruk, merugikan
dan mudharat, maka tidak boleh dilaksanakan. Azasnya Manfaat, selama itu bermanfaat maka
boleh dilakukan. Dalam
ibadah ghairu mahdhah, jangan bertanya mana dalil yang memerintahkannya.
Tapi tanyakan dalil mana yang melarangnya?Dalam
Ibadah ini berlaku kaidah ushul fiqih :
اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةِ
حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya
diperbolehkan sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya
Contoh-contoh
ibadah ghairu mahdhah antara lain : Masalah-masalah furu', seperti shalat subuh
dengan qunut atau tidak, dzikir, dakwah, tolong menolong dll.
Jika
dalam ibadah mahdhah yang bersifat ta’abbudi tidak
boleh ada improvisasi, maka dalam ibadah ghairu mahdhah ini justru terbuka
lebar terhadap inovasi. Tidak ada bid’ah (kullu
bid’atin dlalalah) dalam ibadah ghairu mahdhah.
Ibadah ghairu
mahdhah adalah seluruh amal manusia yang dinilai ibadah karena niat
dan sebab
(illat) nya. Illat adalah
faktor yang menentukan hukum, dalam kaidah
ushul fiqih :
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وَسَبَبِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمُا
Ukuran illat adalah
maslahat-mudharat. karena itu berlaku kaidah niat dan illat. Jika niatnya jelek
dan menimbulkan mudharat, nilai ibadahnya bisa kurang atau hilang sama sekali.
Tetapi jika niatnya bagus dan menimbulkan maslahat (baik secara personal maupun
sosial), hukumnya sunnah, bernilai ibadah tinggi. Sebahai contoh memakai jubah
dan sorban jika niatnya mengikuti Rasulullah bisa bernilai ibadah. Jika murni
karena budaya, hukumnya mubah. Tetapi, jika niatnya pamer keshalehan dan
dampaknya ujub personal, hukumnya haram karena nilai ibadahnya hilang sama
sekali.
BACA
JUGA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar