Shalat
lima waktu
adalah salah satu rukun Islam dan hukumnya fardhu 'ain, yaitu wajib
dilaksanakan oleh semua orang Islam yang mukallaf (telah menerima beban) dan harus dikerjakan di
waktu yang telah ditentukan, dalam Al-Qur'an disebutkan :
إِنَّ
الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَّوْقُوْتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban
yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S. 4 An Nisaa' 103)
Jika
ada alasan yang menyebabkan shalat itu tidak terlaksana pada waktunya maka
mayoritas ulama mengatakan wajib mengqadhanya, dalam hadits disebutkan :
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ
ذَلِكَ
Dari Anas, dari Nabi saw, beliau bersabda : Barang siapa lupa suatu
shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada
tebusannya kecuali itu. (H. R. Bukhari no. 597)
Dalam
hadits di atas yang dimaksudkan adalah orang yang lupa. Kemudian bagaimana
dengan orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat?
Syaikh
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan dalam kitabnya :
وَادَّعَى
بَعْضُهُمْ أَنَّ وُجُوْبَ الْقَضَاءِ عَلَى الْعَامِدِ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ
نَسِيَ لِأَنَّ النِّسْيَانَ يُطْلَقُ عَلَى التَّرْكِ سَوَاءٌ كَانَ عَنْ ذُهُوْلٍ
أَمْ لَا
Sebagian ulama berpendapat bahwa wajib
mengqadha bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja diambil dari kata
lupa, karena yang dimaksud lupa dalam hal ini adalah meninggalkan shalat baik
itu karena linglung atau sadar. (Kitab Fathul Bari, Juz II, halaman 386)
Imam Nawawi mangatakan dalam kitabnya :
(فرع) أَجْمَعَ اْلعُلَمَاءُ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّ بِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ
قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّ ابْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ
يُقَدَّرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ
يُكْثِرُ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ
اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ
لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيْلِ
Para ulama mu’tabar telah sepakat, bahwa
barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia harus mengqadha
(menggantinya). Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat Abu Muhammad Ali
bin Hazm yang berkata : Bahwa ia tidak perlu mengqadha selamanya dan tidak sah
melakukannya selamanya, namun ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan
shalat sunnah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat,
serta istighfar kepada Allah dan bertobat. Pendapat ini bertentangan dengan
ijmak dan bathil berdasarkan dalil yang ada. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab,
Juz III, halaman 71)
Sayyid Sabiq mangatakan dalam kitabnya:
اتَّفَقَ اْلعُلَمَاءُ عَلَى أنَّ قَضَاءَ الصَّلَاةِ وَاجِبٌ
عَلَى الناَّسِيّ وَ النّاَئِمِ لِمَا تَقَدَّمَ مِنْ قَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، أنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفرِيْطٌ. وَ
إنَّمَا التَّفْرِيْطُ فِيْ الْيَقْظَةِ. فَإذَا نَسِيَ أَحَدٌ صَلاَةُ أَوْ نَامَ
عَنْهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إذَا ذَكَرَهَا
Para ulama sepakat bahwa
melunasi hutang shalat yang ditinggalkan itu wajib hukumnya, baik karena lupa
ataupun tertidur. Seperti pernah disampaikan Rasulullah saw : Bahwasnya
tertidur itu bukan kelengahan, karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang
tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat, maka
shalatlah ketika teringat. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 274)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa qadha shalat
diwajibkan bagi siapapun yang meninggalkan shalat, baik sengaja maupun tidak.
Untuk orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, diwajibkan mengqadha
shalat secepat mungkin. Bahkan ia dianjurkan mengerjakan shalat qadha terlebih
dahulu, sebelum mengerjakan shalat wajib lainnya atau shalat sunnah. Misalnya,
ketika ada yang secara sengaja meninggalkan shalat dzuhur dan waktunya sudah
habis, ia dianjurkan untuk mengqadhanya sebelum menunaikan shalat ashar. Meski pada dasarnya hutang (qadha) shalat zhuhur dapat dikerjakan
di waktu shalat ashar, maghrib, isya', subuh atau kapan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar