Jumat, 03 November 2017

Pengertian Niat



Niat adalah sesuatu yang sangat pokok dalam pelaksanaan ibadah. Kadang-kadang menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah yang dikerjakan. Dalam hadits dijelaskan :

عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَيَقُولُ  إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Dari Umar bin Khoththob ra, katanya dia mendengar Rosulullah saw, bersabda : Tiap-tiap amal tergantung dengan niatnya. Balasan bagi setiap amal manusia, ialah pahala bagi apa yang diniatkannya. (H. R. Bukhari no. 1)

Niat terletak di dalam hati, yang menandakan adanya kesengajaan dalam menunaikan ibadah tertentu.

Definisi atau ta'rif niat adalah :

Arti niat dalam bahasa Indonesia adalah maksud, tujuan, nadzar. Menurut bahasa Arab niat artinya menyengaja dalam hati.

Imam Syihabuddin Al-Qalyubi Al-Mishri dalam kitabnya mengatakan :

اَلنِّيَّةُ شَرْعًا قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ
Niat menurut syari'at adalah menyengaja melakukan sesuatu yang dilaksanakan berbarengan dengan aktivitas pertama sesuatu itu. (Kitab Hasyiata Qalyubi, Juz I, halaman 159)

Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya mengatakan :

أَمَّا شَرْعًا فَهُوَ قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ ، أَيْ قَصْدُ الشَّيْءِ الَّذِيْ يُرِيْدُ فِعْلَهُ حَالَ كَوْنِ ذَلِكَ اْلقَصْدِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِ ذَلِكَ الشَّيْءِ
Adapun yang dikatakan niat menurut syari'at adalah menyengaja melakukan sesuatu yang dilaksanakan berbarengan dengan aktivitas pertama sesuatu itu, artinya menyengaja berbuat sesuatu yang dikehendaki memperbuatnya, dan sengaja itu dibarengkan dengan berbuat sesuatu itu. (Kitab I'anatuth Thalibin, Juz I, halaman 149)

Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu :

1. Islam
2. Berakal sehat (tamyiz)
3. Mengetahui sesuatu yang diniatkan
4. Tidak ada sesuatu yang merusak niat. 

Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat.

Para ahli fiqih berpandangan, bahwa niat itu berfungsi setidaknya dalam dua hal yaitu :

1. Untuk membedakan antara aktivitas ibadah dan aktivitas biasa lainnya. Misalnya seseorang melakukan keramas sebagai kebiasaan, namun ketika ia tidak diniatkan sebagai mandi wajib maka aktivitas keramas tersebut belum bisa menghilangkan hadats besar. Membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirahat di masjid

2.  Niat berfungsi untuk membedakan antara aktivitas ibadah satu dan ibadah lainnya. Misalnya, membedakan antara shalat dhuha dan maghrib, shalat dzuhur dan shalat ashar. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar