Riba
menurut bahasa berarti lebih (bertambah) atau berlebihan, sedangkan arti
menurut istilah syara' adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh
orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya) karena
pengunduran janji pembayaran oleh pinjaman dari waktu yang telah di tentukan
Beberapa macam riba :
1. Riba fadhli
Yaitu
menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama (timbangan, takaran atau
nominalnya)
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ
وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ
فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى اَلْآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيْهِ
سَوَاءٌ
Dari Abu Sa'id
Al-Khudri dia berkata, Rasulullah saw bersabda : Emas ditukar dengan emas,
perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar
dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak
mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barang siapa
melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek riba, baik yang
mengambil atau yang memberi. (H. R. Muslim no. 4148, Ahmad no. 9889)
2. Riba qardhi
Yaitu
pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
Seperti : Si A bersedia meminjami uang si B sebesar Rp. 1.000.000 asal si B
bersedia mengembalikannya sebesar Rp. 1.100.000. Kelebihan atau bunga pinjaman
itulah yang disebut riba.
3.
Riba Yad
Yaitu
akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, akan tetapi penjual dan
pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti : penjualan kacang
tanah atau ketela yang masih di dalam tanah.
4.
Riba Nasi'ah
Yaitu
akad jual beli dengan penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian. Seperti
: Membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan
setelah buah-buahan tersebut besar-besar atau setelah layak dipetik. Contoh
lain, seperti membeli padi yang masih baru bertunas tetapi diserahkan setelah
musim panen.
Beberapa dalil yang melarang praktek riba,
di antaranya adalah :
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. 2 Al Baqarah 275)
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. (Q.S. 2 Al Baqarah 276)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ
سَوَاءٌ.
BACA
JUGA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar