Jumat, 13 April 2018

Riba


Riba menurut bahasa berarti lebih (bertambah) atau berlebihan, sedangkan arti menurut istilah syara' adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya) karena pengunduran janji pembayaran oleh pinjaman dari waktu yang telah di tentukan


Beberapa macam riba :

1. Riba fadhli

Yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama (timbangan, takaran atau nominalnya)

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى اَلْآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيْهِ سَوَاءٌ
Dari Abu Sa'id Al-Khudri dia berkata, Rasulullah saw bersabda : Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barang siapa melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek riba, baik yang mengambil atau yang memberi. (H. R. Muslim no. 4148, Ahmad no. 9889)

2. Riba qardhi

Yaitu pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Seperti : Si A bersedia meminjami uang si B sebesar Rp. 1.000.000 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp. 1.100.000. Kelebihan atau bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

3. Riba Yad

Yaitu akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, akan tetapi penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti : penjualan kacang tanah atau ketela yang masih di dalam tanah.

4. Riba Nasi'ah

Yaitu akad jual beli dengan penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian. Seperti : Membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar-besar atau setelah layak dipetik. Contoh lain, seperti membeli padi yang masih baru bertunas tetapi diserahkan setelah musim panen.

Beberapa dalil yang melarang praktek riba, di antaranya adalah :

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. 2 Al Baqarah 275)

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. (Q.S. 2 Al Baqarah 276)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Dari Jabir, ia berkata  : Nabi saw telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, yang meminjamkannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : Mereka sama. (H. R. Muslim no 4177)

BACA JUGA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar