Jika
ada yang mengucapkan salam kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka
kita wajib menjawabnya karena menjawab salam dalam kondisi tersebut hukumnya
adalah fardu ‘ain (wajib per individu).
Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani dalam kitabnya
menegaskan :
وَأَخْرَجَ ابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاْلبُخَارِيُّ فِي اْلأَدَبِ
الْمُفْرَدِ وَابْنُ جَرِيْرٍ وَابْنُ الْمُنْذِرِ وَابْنُ أَبِيْ حَاتِمٍ عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : مَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ مِنْ خَلْقِ اللهِ فَارْدُدْ
عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ يَهُوْدِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ مَجُوْسِيًّا ذَلِكَ
بِأَنَّ اللهَ يَقُوْلُ وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِأَحْسَنَ
مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا
Imam Ibnu Abi
Syaibah, Imam Bukhari dalam kitabnya "Al-Adabul Mufrad", Imam Ibnu
Jarir, Iman Ibnul Mundzir dan Imam Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan dari Ibnu
Abbas, beliau berkata : Bila makhluk Allah memberi salam kepadamu, maka kamu
harus menjawab salamnya, walaupun dia termasuk orang Yahudi, orang Nasrani atau
orang Majusi. Demikian itu karena Allah telah berfirman : Apabila kamu
dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang
lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). (Q.S. 4 An Nisaa' 86). (Kitab
Fathul Qodir, juz I, halaman 745).
Tentunya kalau
yang memberi salam itu orang non Islam maka ada aturan tersendiri untuk
menjawabnya.
Dan jika
salam diucapkan pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum menjawabnya
adalah fardu kifayah, artinya jika salah satu dari kelompok tersebut telah menjawab
salam yang diucapkan kepada mereka, maka hal itu dianggap sudah cukup. Halam
hadits disebutkan :
عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ - قَالَ أَبُوْ
دَاوُدَ رَفَعَهُ الْحَسَنُ بْنُ عَلِىٍّ - قَالَ يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ
إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوْسِ أَنْ
يَرُدَّ أَحَدُهُمْ
Dari Ali bin Abu Thalib ra -Abu Dawud berkata : Al-Hasan bin Ali
telah memarfu'kannya- ia berkata : Telah cukup untuk suatu rombongan jika salah
seorang dari mereka mengucapkan salam saat mereka melintas, dan telah cukup
pula jika salah seorang dari orang-orang yang duduk membalas salam. (H. R. Abu
Daud no. 5212, Baihaqi no. 18404)
Meskipun menjawab salam itu wajib dan memberi salam itu sunnah,
tapi orang yang memberi salam itu lebih utama dan lebih dekat kepada Allah.
Dalam hadits disebutkan :
عَنْ أَبِى أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِاللهِ
مَنْ بَدَأَهُمْ بِالسَّلاَمِ
Dari Abu
Umamah, ia berkata : Rasulullhah saw bersabda : Sesungguhnya orang yang paling
utama di sisi Allah adalah yang mendahului salam. (H. R. Abu Daud no. 5199)
عَنْ أَبِى أُمَامَةَ قَالَ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ الرَّجُلاَنِ
يَلْتَقِيَانِ أَيُّهُمَا يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ ؟ فَقَالَ أَوْلاَهُمَا
بِاللهِ
Dari Abu
Umamah ra, berkata : Wahai Rasulullah, dua orang laki-laki bertemu, manakah
yang mendahului salam ? Rasul menjawab : Yang lebih dekat kepada Allah Ta’ala.
(H. R. Tirmidzi no. 2910).
Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :
وقد روينا في كتاب ابن السني عن عبد الرحمن بن شبل الصحابي رضي اللّه
عنه قال قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أجَابَ السَّلَامَ
فَهُوَ لَهُ وَمَنْ لَمْ يُجِبْ فَلَيْسَ مِنَّا
Dan sungguh
telah meriwayatkan kepada kami dalam kitab Ibnu Sunni dari Abdur Rahman bin
Syabl Ash-Shahabi (seorang sahabat Nabi) ra, ia berkata, Rasulullah saw
bersabda : Barang siapa menjawab salam maka (pahalanya) untuk dia, dan barang
siapa tidak menjawabnya maka bukanlah termasuk golongan kami. (Kitab Al-Adzkar,
halaman 259)
Dapat
disimpulkan bahwa, apabila kita diberi salam seseorang maka kita wajib
menjawabnya, tidak menjawab salam berarti kita telah melakukan perbuatan dosa.
BACA JUGA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar