Dalam
hadits disebutkan :
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
Dari Jabir bin Samurah ia berkata : Pernah didatangkan kepada nabi
saw jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi jenazah
tersebut tidak dishalatkan oleh beliau. (H. R. Muslim no. 2309)
Dalam
hadits di atas nabi tidak mau menshalatkan orang yang mati bunuh diri.
Bagaimana menurut pendapat para ulama, dibawah ini kami berikan beberapa
pendapat para ulama :
Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud bin Muhammad Al-Farra’
Al-Baghawi dalam kitabnya
menegaskan :
وَاخْتَلَفُوْا فِي الصَّلَاةِ عَلَى مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ،
فَذَهَبَ أَكْثَرُهُمْ إِلَى أَنَّهُ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَكَانَ عُمَرُ بْنُ
عَبْدِ الْعَزِيْزِ لَا يَرَى الصَّلَاةَ عَلَيْهِ، وَبِهِ قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ،
وَقَالَ أَحْمَدُ : لَا يُصَلَّي عَلَيْهِ الْإِمَامُ، وَيُصَلَّي عَلَيْهِ
غَيْرُهُ، وَاحْتَجُّوْا بِمَا رَوَي عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا
قَتَلَ نَفْسَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِسْحَاقُ اَلْحَنْظَلِيُّ : إِنَّمَا لَمْ يُضَلِّ
عَلَيْهِ تَحْذِيْرًا لِلنَّاسِ عَنْ مِثْلِ مَا فَعَلَ
Abul
Hasan, Ali bin Khalaf bin Abdul Malik bin Baththal Al-Qurtubi dalam kitabnya
menegaskan :
أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ وَأَهْلُ السُّنَّةِ أَنَّ مَنْ قَتَلَ
نَفْسَهُ أَنَّهُ لَا يَخْرُجُ بِذَلِكَ عَنِ الْإِسْلَامِ، وَأَنَّهُ يُصَلَّى
عَلَيْهِ، وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ كَمَا قَالَ مَالِكٌ، وَيُدْفَنُ فِى مَقَابِرِ
الْمُسْلِمِيْنَ، وَلَمْ يُكْرِهِ الصَّلَاةَ عَلَيْهِ إِلَّا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ
الْعَزِيْزِ، وَالْأَوْزَاعِيُّ فِى خَاصَةِ أَنْفُسِهِمَا
Para fuqaha` dan ulama dari kalangan Ahlusunnah
sepakat bahwa orang yang mati karena bunuh diri tidak keluar dari Islam, ia
tetap dishalati, dan wajib menanggung dosa akibat perbuatannya sebagaimana
dikemukakan Imam Malik, dimakamkan di pemakaman orang-orang muslim. Dan tidak
makruh dishalatinya, kecuali pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al-Awzai yang
menganggap makruh menshalatkan jenazah orang yang meninggal karena bunuh diri,
di mana keduanya memakruhkan khusus untuk dirinya sendiri. (Kitab Syarah Shahih
Bukhari, juz III, halaman 349). Juz V, halaman 390)
Dapat disimpulkan bahwa jenazah orang yang mati karena bunuh
diri sepanjang dia adalah seorang muslim, maka tetap dishalati. Sebab, dosa
besar perbuatan bunuh diri tidak dengan serta merta menyebabkan ia keluar dari
Islam, sepanjang ia tidak menganggap bahwa tidakan bunuh diri adalah halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar