Tindakan
bunuh diri adalah merupakan dosa besar dan lebih besar dari membunuh seseorang.
Kementerian Waqaf dan Urusan KeIslaman Kuwait menegaskan dalam kitab terbitannya :
فَإِنَّ مَنْ قَتَل نَفْسَهُ كَانَ إِثْمُهُ أَكْثَرَ مِمَّنْ قَتَل
غَيْرَهُ
Sesungguhnya orang yang melakukan bunuh diri itu
dosanya lebih besar dibanding orang yang membunuh orang lain. (Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz III, halaman 239)
Dan
pelakunya terancam kekal di neraka jahanam, dalam hadits disebutkan :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ
بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِى يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِى بَطْنِهِ فِى نَارِ
جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ
نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا
أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِى
نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa membunuh dirinya
dengan sepotong besi, maka dengan besi yang tergenggam di tangannya itulah dia
akan menikam perutnya dalam neraka Jahanam secara terus-menerus dan dia akan
kekal di dalamnya. Barang siapa membunuh dirinya dengan meminum racun maka dia
akan merasai racun itu dalam neraka Jahanam secara terus-terusan dan dia akan kekal
di dalamnya. Dan barang siapa membunuh dirinya dengan terjun dari puncak
gunung, maka dia akan terjun ke dalam neraka Jahanam secara terus-menerus untuk
membunuh dirinya dan dia akan kekal di dalamnya. (H. R. Muslim no. 313)
Secara tekstual hadits di atas jelas menyatakan bahwa orang
yang mati karena melakukan bunuh diri akan masuk neraka Jahanam dan dia akan kekal di dalamnya. Hal
ini sebagai balasan atas tindakan bodohnya. Tetapi apakah maksud hadits ini sesuai
dengan makna yang tersuratnya atau tekstualnya?
Imam
Nawawi dalam kitabnya menegaskan :
وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( فَهُوَ فِي
نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا ) فَقِيْلَ فِيْهِ أَقْوَالُ
أَحَدُهَا : أَنَّهُ مَحْمُوْلٌ عَلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مُسْتَحِلًّا مَعَ عِلْمِهِ
بِالتَّحْرِيْمِ فَهَذَا كَافِرٌ، وَهَذِهِ عُقُوْبَتُهُ وَالثَّانِي أَنَّ
الْمُرَادَ بِالْخُلُوْدِ طُوْلُ الْمُدَّةِ وَالْإِقَامَةُ الْمُتَطَاوِلَةُ لَا
حَقِيْقَةَ الدَّوَامِ كَمَا يُقَالُ : خَلَّدَ اللهُ مُلْكَ السُّلْطَانِ. وَالثَّالِثُ
: أَنَّ هَذَا جَزَاؤُهُ وَلَكِنْ تَكَرَّمَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَخْبَرَ
أَنَّهُ لَا يُخَلِّدُ فِي النَّارِ مَنْ مَاتَ مُسْلِمًا
Adapun sabda Rasulullah saw : Maka dia akan kekal
di dalam neraka Jahanam. Maka dalam hal ini dikatakan ada beberapa pandangan.
Pertama, sabda ini mesti dipahami dalam konteks orang yang mati karena bunuh
diri dan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah halal padahal ia tahu
bahwa bunuh diri itu haram. Maka hal ini menjadikannya kafir dan dia akan kekal
di dalam neraka sebagai siksaan baginya (karena melakukan tindakan bunuh diri).
Kedua, apa yang dimaksud dengan kekal di dalam neraka adalah durasi waktu
menetap di dalam neraka, bukan kekal dalam arti sesungguhnya, sebagaimana
dikatakan : Semoga Allah kekalkan kekuasaan sultan. Ketiga, bahwa kekekalan di
dalam neraka adalah balasan atas perbuatannya, akan tetapi Allah swt bermurah
hati sehingga kemudian Dia mengabarkan bahwa sesungguhnya orang yang mati dalam keadaan sebagai muslim tidak kekal
di dalam neraka. (Kitab Syarah Shahih Muslim, Juz I, halaman
221)
Dapat disimpulkan bahwa selama orang yang bunuh diri tersebut
masih sebagai orang muslim maka ia tidak akan kekal di neraka, tetapi kendati
demikian ia akan mendekam dalam neraka dalam waktu yang sangat panjang, selama dalam tindakan bunuh diri itu dia
tidak menganggap halal.Tapi kalau dia mengganpa halal maka ia akan kekal di
neraka sebab ia menjadi kafir karenanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar