Hukum donor darah sama seperti bekam, yaitu tidak membatalkan
puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lobang
terbuka
Bekam hampir mirip dengan donor darah karena
mengeluarkan darah dari dalam tubuh. Hanya saja dalam bekam darah yang
dikeluarkan adalah darah kotor sedangkan donor guna mencukupi individu lain
yang kekurangan darah.
Bekam dan donor darah sama-sama punya manfaat. Bekam sangat
bermanfaat bagi kesehatan orang yang dibekam, sedangkan donor darah di samping
barmanfaat bagi si pendonor juga sangat bermanfaat bagi orang lain yang
menggunakan darahnya
Donor darah itu dibolehkan asalkan tidak menimbulkan bahaya
dan akibat buruk terhadap si pendonor setelah melakukan donor darah sehingga ia
harus membatalkan puasanya
Pada awalnya berbekam pada saat berpuasa dilarang, sesuai
hadits di bawah ini :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
Dari Abu
Hurairah, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Batal puasanya bagi orang yang
membekam dan yang di bekam. (H. R. Ibnu Majah no. 1749, Abu Daud no. 2369 dan
lainnya)
Hadits ini
menunjukkan bahwa orang yang membekam dan yang dibekam adalah batal puasanya.
Nabi saw bersabda demikian pada awal diwajibkannya puasa, karena hawatir hal
itu melemahkan orang yang berpuasa. Kemudian beliau me-nasakh nya
atau membatalkannya dengan hadits berikut ini.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ
اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ، وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Dari Ibnu Abbas ra
bahwasanya Nabi saw berbekam dalam keadaan ihram dan beliau juga berbekam dalam
keadaan puasa. (H. R. Bukhari no. 1938)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : أَوَّلُ مَا كُرِهَتِ الْحِجَامَةُ
لِلصَّائِمِ أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ احْتَجَمَ
وَهُوَ صَائِمٌ فَمَرَّ بِهِ النَّبِىُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَفْطَرَ
هَذَانِ. ثُمَّ رَخَّصَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ فِى الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ وَكَانَ أَنَسٌ يَحْتَجِمُ
وَهُوَ صَائِمٌ.
Dari Anas bin Malik
ia berkata : Pertama kali dimakruhkan berbekam bagi orang yang berpuasa adalah
Ja'far bin Abu Thalib. Ia berbekam dalam keadaan puasa dan Nabi saw
melewatinya, maka beliau bersabda : Dua orang ini berbuka puasa. Kemudian Nabi
saw memberi keringanan berbekam bagi orang yang sedang berpuasa sesudah itu,
dan Anas pernah berbekam dalam keadaan puasa. (H. R. Baihaqi no. 8561,
Daruquthni no. 2283 dan lainnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar