عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Dari Utsman bin Affan bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Orang
yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan,
dan tidak boleh pula meminang. (H. R. Muslim no. 3514)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar