عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ
أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ
وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ.
Dari Ibnu
Abbas ra sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Seandainya setiap pengaduan
manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan
darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa
agar mendatangkan bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya. (H. R. Baihaqi
no. 21733 dan lainnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar